Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan masih tetap mempertahankan Undang-undang yang memicu perdebatan di Turki. Rancangan Undang-Undangg tersebut diusulkan oleh Partai Pembangunan dan Keadilan (AKP), dimana UU itu mencakup pembatasan baru tentang Minuman keras di Turki.
Erdogan mengatakan di depan para anggota Dewan dari gerakan Islam bahwa “alkohol atau minuman keras adalah sumber dari segala masalah, kami mengusulkan undang-undang ini demi generasi muda kita dan memberikan negara ini suatu generasi yang sadar akan nilai-nilai luhurnya.”
Majelis Nasional Turki beberapa hari yang lalu (24/5) telah mensahkan RUU tentang pembatasan minuman berakohol di Turki. UU baru ini selain membatasi penjualan minuman berakohol, UU ini juga melarang perusahaan minuman keras menjadi sponsor di berbagai acara, bahkan televisi, film, atau video musik juga dilarang memuat gambar atau adegan yang mendorong konsumsi minuman berakohol.
Namun keputusan ini menuai kritik tajam di berbagai media terutama yang muncul dari kelompok Liberal dan menganggap Aturan ini adalah intervensi terhadap kehidupan pribadi warga. Dan mereka menilai , aturan baru ini merupakan tanda konservatisme mulai menguat di Turki yang sekuler.
Erdogan mengatakan bahwa “UU seperti ini ada diseluruh dunia, kami tidak ingin generasi kita berada dibawah pengaruh minuman keras sepanjang malam,” katanya. (hr/IT)