Undang-Undang Anti Teror AS Diperpanjang

Senator Amerika Serikat menunjukkan dukungan luar biasa, Kamis untuk memperpanjang tiga undang-undang anti terorisme, sebagai alat untuk penegakan hukum, yang berakahir pada Kamis malam waktu Amerika.

Dengan pemungutan suara di mana terjadi perolehan 79-18 yang merupakan pemungutan suara final pada undang-undang itu. Mayoritas 78 suara  mendukng, dan 18  menolak. Pemgungutan itu berlangsung pada Kamis malam. Undang-undang di sahkan dengan persetujuan DPR sebelum dibawa ke Gedung Putih.

Senator dari Republik, Mitch McConnell dari Kentucky, mengatakan ia yakin bahwa Kongres tidak akan membiarkan kekuatan penegakan hukum, yang mencakup dua dari USA Patriot Act 2001, ujarnya. "Saya tidak ragu bahwa perpanjangan Patriot Act, yang sudah habis berlakunya selama empat tahun itu, dan anggota Kongres dari kedua belah pihak setuju pada hari ini, dan ini akan melindungi kita dari serangan di masa depan", ujarnya.

Salah satu ketentuan yang memungkinkan aparat penegak hukum melakukan penyadapan terhadap siapa saja dan apa saja, yang dicurigai, dan memantau semua perangkat komunikasi. Kedua, Patriot Act 2001 itu, memungkinkan pejabat untuk mendapatkan akses pengadilan, termasuk catatan bisnis dan dokumen lainnya, termasuk rekaman perpustakaan, yang mungkin relevan dengan ancaman teroris.

Ketiga, pengawasan izin warga non-Amerika, yang dicurgai sebagai "Orang berbahaya", dan tersangka tidak secara khusus terkait dengan kelompok teroris.

Saat berlangsung pemungutan itu, berlangsung aksi yang menentang terutama dari kalangan mahasiswa, yang menganggap Patriot Act 2001 iut, sebagai pelanggaran hak kebebasan. Sen Rand Paul dari Kentucky juga menolak perpanjangn Patriot Act 2001 diperpanjang.

Namun, persetujuan itu dicapai setelah perdebatan, dan tuntutan dari pihak keamanan, yang mengatakan, penundaan itu dapat mengganggu dan mempunyai konsekuensi akan mengganggu operasi pengawasan. "Jika kewenangan untuk menggunakan alat-alat keamanan yang berdasasr undang-undang berakhir, kecerdasan bangsa kita dan profesional penegak hukum akan kurang memiliki kemampuan dari yang mereka miliki sekarang untuk mendeteksi plot teroris," ujar James Clapper, direktur intelijen nasional, para pemimpin Kongres.

Patriot Act disahkan segera setelah serangan 11 September 2001, dan itu menjadi dasar kebijakan hukum yang permanen untuk menghadapi apa yang disebut "teroris". Namun ketentuan tentang penyadapan dan akses ke dokumen bisnis telah habis masa berlakunya, karena kekhawatiran mereka melanggar batas-batas kebebasan sipil.

Kebijakan dibidang keamanan Amerika Serikat dalam menghadapi ancaman teroris itu, lebih banyak merugikan kepentingan umat Islam dan kaum Muslimin, bukan hanya di Ameirka Serikat, tetapi Amerika Serikat mempunyai kewenangan untuk menggunakan kekuatan militernya melakukan deteren (penangkalan) terhadap negara manapun, yang dianggap dapat menjadi ancaman kepentingan Ameika Serikat.

Kasus agresi Amerika Serikat ke Afghanistan dan Irak, serta tindakan militer Amerika Serikat terhadap Yaman, Saudi Arabia dan negara lainnya, yang hanya dasar untuk memerangi terorisme. (mh/tm)