Sejumlah ulama mulai mengeluarkan statemen tegas melihat perkembangan politik dan keamanan yang makin memanas, dan kemungkinan operasi militer atas Iran. Mereka sepakat, haram hukumnya bagi negara Arab dan Islam terlibat dalam bentuk apapun terkait operasi militer siapapun untuk melakukan serangan militer terhadap Iran. Keharaman itu juga mencakup larangan memberi izin menggunakan wilayah atau lapangan udara untuk kepentingan serangan atas Iran, larangan terlibat dalam serangan secara langsung, hingga larangan memberi bantuan informasi intelejen bagi pasukan yang ingin menyerang Teheran.
Dalam sejumlah wawancara yang dilakukan Islamonline kepada beberapa tokoh ulama, disepakati bahwa hanya ada satu alasan yang membolehkan keterlibatan dalam peperangan atas sebuah negara Islam, yakni bila negara Muslim tersebut melakukan serangan ke negara Muslim yang lain. Dan alasan seperti ini tidak dilakukan oleh Iran. Para ulama juga menegaskan bahwa kemaslahatan umum dalam kasus perang atas Iran harus menjadi pijakan utama bagi pemerintah negara Muslim, dan bukan kemaslahatan pribadi atau lokal.
Berbagai kesimpulan itu memang wajar dilontarkan terlebih menurut harian Daily Telegraph, terbitan Inggris, pasukan udara AS saat ini tengah melakukan latihan intensif untuk para pilot asal sejumlah negara teluk, dan mempersiapkan serangan udara dari wilayah teluk untuk memulai keterlibatan mereka dalam perang yang mungkin dilancarkan atas Iran. Menurut informasi, Kementerian Pertahanan AS saat ini juga telah mendirikan pusat latihan pasukan udara di Emirat Arab yang lokasinya mirip dengan pusat latihan perang di Nevada. Di lokasi itu, pasukan asal Yordania dan Emirat ikut dalam latihan bersama.
Dr. Muhammad Salim Al-Awa, Sekjen Asosiasi Ulama Islam Internasional menegaskan bahwa tindakan memerangi sebuah negara Muslim pada prinsipnya terlarang secara syariat. Menurutnya, bila negara Muslim itu melakukan perang terhadap negara Muslim lainnya, barulah dibolehkan menyerang negara yang melakukan serangan itu. Tapi tidak ada alasan lain yang membolehkan menyerang negara Muslim tanpa alasan tersebut. Al-Awa melandaskan pendapatnya dari firman Allah swt, “Dan bila ada dua kelompok dari orang beriman saling berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Bila salah satu dari mereka melakukan perlawanan, maka perangilah mereka sampai mereka bisa merujuk pada perintah Allah…”
Masih menurut Al-Awa, sampai saat ini, Iran tidak melakukan serangan terhadap negara Islam manapun. Bahkan Iran justru menyatakan dukungannya kepada bangsa Arab dan Palestina, dan juga mendukung agar umat Islam memperoleh hak-haknya di Asia dan Afrika. Tak hanya itu, tambah Al-Awa, Iran juga turut melakukan perlawanan terhadap serangan atas Islam di lingkup informasi, peradaban dan politik. Karena itu, “Membela dan mendukung Iran adalah kewajiban yang harus dilakukan negara Arab dan Negara Muslim. Bila ternyata ada sebagian kebijakan politikIran yang mempunyai dampak tidak baik bagi negara negara itu, maka solusi dalam masalah ini adalah dengan cara saling memahami, berunding dan berdialog. Bukan dengan berperang, ” ujar Al-Awa.
Sedangkan DR. Shalah Shawi, Sekjen Forum Fuqaha Syariah di Amerika, menyebutkan bahwa orang yang berakal pasti akan menentang semua tindakan yang bisa merusak pendukung-pendukungnya dalam lingkup umat yang ibarat satu bangunan. “Orang yang memiliki pandangan kritis, akan berupaya melarang peperangan di antara sesama ahlul qiblah (orang yang memiliki satu kiblat/muslim). Ia akan menghalangi apapun yang menyakiti sesama mereka, dan memberikan nasihat bila terjadi penyimpangan dari kebenaran. Ini secara umum dilakukan untuk semua hal yang bisa membahayakan negara Islam…” ujar Shalah Shawi. Ia melanjutkan, “Betapapun permusuhan yang terjadi antara Sunni dan Syiah di Irak, dan di tempat lainnya, tetap saja tidak dibolehkan menyatakan sikap dukungan kepada non Muslim atas Muslim, baik dalam lingkup pribadi maupun negara. ”
Sementara menurut Dr. Ali Salus, Dosen Universitas Qatar sekaligus anggota Forum Fuqaha Syariah di Amerika, menegaskan pula bahwa “Prinsip wala dan bara (pembelaan dan penolakan), harus sesuai dengan petunjuk yang diturukan Allah swt… para ulama berbeda pendapat soal sikap pasukan Muslim Amerika yang terlibat dalam serangan terhadap kaum Muslimin. Mereka terbagi dua pendapat, antara haram terlibat dalam operasi tersebut lalu si tentara diharapkan mengajukan cuti sehingga terhindar dari tindakan membantu militer yang memerangi umat Islam. Sedangkan pendapat kedua, adalah bila si tentara tidak bisa melakukan pendapat pertama, setidaknya ia bisa menghindarkan diri dari pembunuhan umat Islam.
Walau Iran negara Syiah yang memiliki Qur’an dan akidahnya sendiri yang berbeda dengan Islam, namun di dalamnya terdapat 20% umat Islam Sunni. Sebab itu, para ulama sepakat haram membantu AS untuk menyerang Iran. (na-str/iol)