Ulama Saudi Dukung Fatwa Larang Pernikahan yang Bawa Penyakit Menurun

Para ulama Saudi mendukung permintaan Kementerian Kesehatan yang menginginkan agar otoritas keagamaan di Saudi mengeluarkan fatwa untuk mencegah perkawinan calon pasangan yang salah satunya memiliki penyakit menurun.

Anggota Saudi Islamic Jurisprudence Academy Syaikh Muhammad Al-Najimi meminta otoritas keagamaan Saudi untuk segera mengeluarkan fatwa yang melarang perkawinan calon pasangan yang salah satunya mengindap penyakit menurun.

Data statistik menunjukkan ada lebih dari 850 penyakit genetik di dunia Arab, yang salah satunya disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat Arab terhadap penyakit genetik dan fakta bahwa hanya sedikit calon pasangan yang akan menikah melakukan pemeriksaan darah atau pemeriksaan kesehatan sebelum menikah.

Menurut Najimi, seperti dilansir surat kabar berbahasa Arab yang berbasis di London, al-Hayat, di Arab Saudi setiap tahunnya ada ribuan pasangan yang salah satunya mengidap penyakit genetik, menikah yang menyebabkan lahirnya anak-anak yang cacat.

"Ini bertentangan dengan Islam, " kata Najimi seraya menambahkan bahwa pimpinan nasional berhak untuk mencegah perkawinan semacam itu.

Anggota Academy lainnya yang juga profesor di bidang hukum dan pemerintahan Syaikh Hassan Saffar menambahkan, sah-sah saja jika negara memberlakukan pembatasan atas perkawinan calon pasangan
yang memiliki penyakit genetik.

Syaikh Saffar mengatakan, al-Quran serta Sunah Nabi, dan jika dilihat secara rasional serta dari sisi ilmu pengetahuan, melarang segala sesuatu yang membahayakan manusia dan keturunannya.

"Apapun yang kemungkinan menyebabkan kematian atau penyebaran penyakit yang berbahaya, betul-betul dilarang, " ujar Saffar.

Penyakit-penyakit yang bersifat genetik atau menurun antara lain darah tinggi, diabetes, kelainan darah dan sejumlah penyakit lainnya. Penyakit-penyakit ini biasanya ditemukan di sejumlah wilayah di mana terjadi pernikahan yang masih dalam hubungan kerabat, jumlahnya cukup tinggi.Perkawinan antara pasangan yang masih bertalian darah, menjadi hal yang biasa di dunia Arab.

Dr. Muhammad Al-Sayegh, ahli kimia darah di Rumah Sakit King Fahd, Jeddah mengatakan, dibutuhkan biaya yang sangat besar untuk menangani penyakit-penyakit menurun.

Ia mendukung dikeluarkannya fatwa yang melarang perkawinan pasangan yang salah satunya membawa penyakit menurun. "Ini akan memecahkan konflik yang dialami oleh mereka yang tahu bahwa mereka punya penyakit, tapi masih ragu apakah akan menikah atau tidak, " ujarnya. (ln/al-arby)