Kejaksaan di Maroko mengumumkan pada hari Minggu , 5 Januari tentang rencana mereka untuk memulai penyelidikan atas syekh Salafi yang menuduh politisi telah ” murtad ” karena menyerukan larangan poligami di negara ini .
Kontroversi meletus beberapa hari yang lalu ketika Driss Lachgar , ketua oposisi Sosialis Uni Populer , menyerukan pelarangan poligami di Maroko , meskipun hal itu diperbolehkan dalam islam sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Dia juga mendesak adanya pembahasan tentang bagian warisan perempuan , agar disamakan saja bagian hak warisnya dengan laki-laki .
Pernyataan itu membuat marah ulama salafi di negara itu dan mengutuk mengutuk Driss Lachgar sebagai penentang Islam .
Ulama Salafi sheikh Abdelhamid Abounaim juga mencap Lachgar ” murtad ” dalam sebuah video yang didistribusikan .
Raja Mohamed VI pernah mereformasi peraturan keluarga Maroko pada tahun 2004 , membuat praktek poligami menjadi lebih sulit .
Seorang pria yang ingin melakukan poligami disyaratkan harus mencari persetujuan dari pasangan awalnya dan izin dari pengadilan sebelum ia mengambil istri yang baru . Namun, poligami tidak dilarang di negara ini .
Dalam Islam , pernikahan adalah ikatan suci yang menyatukan pria dan wanita berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah .
Setiap pasangan dalam hubungan suci ini harus memperlakukan yang lain dengan baik dan dengan hormat . (OI.net/KH)