Ulama India Tolak Pencabutan UU yang Bisa Pidanakan Pelaku Homoseksual

Pemerintah India baru-baru ini telah berusaha untuk mencabut kembali undang-undang yang mengatakan bahwa tindakan homoseksual dan sejenisnya adalah sebuah tindakan pidana dan merupakan perilaku menyimpang serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Namun pesantren Islam terkemuka di India – Darul Ulum Deoband menentang pencabutan undang-undang tersebut.

"Homoseksual merupakan pelanggaran dibawah hukum syariat dan haram dalam ajaran Islam," kata wakil ketua dari pesantren Darul Ulum Deoband – Maulana Abdul Khalik Madrasi pada hari Senin kemarin.

Madrasi juga memintah agar pemerintah India untuk tidak mencabut bagian dari pasal 377 UU India yang bisa mempidanakan tindakan homoseksual.

Keberatannya itu muncul sehari setelah menteri hukum India – Veerappa Moily mengatakan bahwa sebuah keputusan akan dicabut pada bagian yang telah menjadi keprihatinan semua elemen masyarakat, termasuk kelompok-kelompok keagamaan seperti gereja.

"Melakukan aktivitas Gay adalah kejahatan," kata Maulana Salim Kasmi wakil presiden dari All-India Muslim Personal Law Board (AIMPLB) dan dimenambahkan bahwa tindakan homoseksual dapat dihukum dibawah Undang-undang Islam dan pasal 377 dari UU India sebaiknya tidak dihapus dan dirubah.

Anggota AIMPLB yang lain – Maulana Muhammad Sufiyan Kasmi dan Mufti Zulfikar yang merupakan presiden dari Organisasi Imam Uttar Pradesh juga telah menyatakan hal yang serupa berkaitan dengan isu ini.

Kasmi mengatakan akan sangat berbahaya bagi masyarakat luas apabila tindakan homoseksual/gay mendapat legalitas.(fq/toi)