Organisasi Ulama di kota Kanpur, utara India, mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan ayat-ayat suci al-Quran sebagai nada dering pada handphone.
Jamia Asharaf-ul-Madaris beralasan, jika telepon yang menggunakan nada dering ayat-ayat al-Quran dijawab, maka ayat-ayat al-Quran yang menjadi nada dering itu akan terputus sehingga ayat-ayatnya tidak lengkap. Apalagi jika pengguna handphonenya masuk ke kamar mandi, dan tiba-tiba handphonenya yang menggunakan nada dering ayat-ayat suci al-Quran itu berbunyi.
Ini bukan yang pertamakalinya para ulama di India menyatakan keberatannya atas penggunaan ayat-ayat al-Quran sebagai nada dering. Pada akhir tahun 2007, Dewan Yurisprudensi Islam dalam pertemuan di Arab Saudi, melarang penggunaan ayat-ayat suci al-Quran sebagai nada dering handphone.
"Sepertinya ayat-ayat al-Quran itu diremehkan dan direndahkan, jika saat sedang dilantukan tiba-tiba dihentikan, ketika ayat-ayat al-Quran dijadikan nada dering handphone. Kecuali merekam ayat-ayat suci al-Quran ke handphone untuk tujuan tilawah atau mendengarkan, itu dibolehkan" demikian pernyataan yang dikeluarkan Dewan Yurisprudensi Islam dalam pertemuan di Makkah yang dipimpin oleh Mufti Saudi Abdul Aziz Al Asheikh dan dihadiri oleh 70 orang cendikiawan dan ulama Muslim.
Para ulama itu juga menyarankan agar para pengguna handphone tidak menggunakan "getar" saat menunaikan salat dan lebih baik mematikan handphone saat salat. (ln/aby)