Dewan Fatwa di bawah Organisasi Ulama Islam Aljazair mengeluarkan fatwa yang menampik pernyataan tidak tertulis pemerintah, isinya mengharuskan perempuan berjilbab melepas jilbabnya dan mewajibkan laki-laki mencukur jenggotnya untuk keperluan foto dokumen resmi.
Fatwa yang disebarluaskan oleh media massa Aljazair itu untuk menjawab berbagai pertanyaan yang diontarkan rakyat kepada Organisasi Ulama Islam Aljazair tentang hukum syar’i memenuhi ketetapan tidak tertulis pemerintah tersebut. Peraturan itu sendiri meski tidak tertulis tapi telah disosialisasikan ke berbagai kantor pemerintah. Akibat adanya perintah itu, kantor-kantor pemerintah menolak memproses dokumen-dokumen resmi jika foto orang yang bersangkutan berjilbab jika ia perempuan atau berjenggot jika ia laki-laki.
Dalam fatwa yang menolak peraturan aneh itu, dinyatakan bahwa syariat justru mengharamkan perempuan muslimah melepaskan penutup tubuhnya kecuali muka dan dua telapak tangan. Sebagaimana Islam juga tidak membolehkan memaksa seorang muslim untuk mencukur jenggotnya. “Para fuqaha telah menetapkan bahwa bila ada kondisi darurat untuk menyingkap sesuatu yang ditutupi dari tubuh perempuan, misalnya dalam kondisi pengobatan, barulah dibolehkan perempuan menyingkapnya atas dasar kaidah fiqih, “Dharurat tubiihu al-mahzuurat” atau situasi darurat, terpaksa, sehingga membolehkan sesuatu yang dilarang. Dan itupun harus dilakukan sebatas atau sekadar daruratnya saja tidak boleh melebihi dari yang tidak darurat.
Fatwa ini disambut baik oleh banyak rakyat Aljazair yang memang menanti-nanti keputusan para ulama mereka. Para pengamat menganggap fatwa itu sebagai langkah yang berani dari para ulama untuk menentang sikap pemerintah. (na-str/iol)