Tuntut Pemerintah Nyatakan Ahmadiyah sebagai Bukan Islam, Salah Satu Tuntutan Ormas islam Bangladesh

Hefazat-e-Islam adalah kelompok Islam konservatif Bangladesh, baru baru ini melakukan demonstrasi terkait adanya gangguan masyarakat akan gerakan populer yang dipimpin oleh para blogger yang menyerukan agar ekstremisme agama harus dikurangi di masyarakat Bangladesh.

Pemerintah Bangladesh juga telah menangkap empat blogger yang menyinggung agama, namun Perdana Menteri Sheikh Hasina baru baru ini mengatakan dia tidak punya niat memberlakukan hukum yang melarang penghujatan atas agama.

Dan Pemerintah Bangladesh telah mengatakan juga akan meninjau 13 poin tuntutan Hefazat , tetapi pemerintah katakan kemungkinan salah satu dari 13 poin itu sulit untuk diterapkan di Bangladesh. Terkait dengan itu, Hefazat menanggapi dengan marah menunjukkan betapa lebarnya kesenjangan pemikiran masyarakat di Bangladesh.

13-poin agenda yang dituntut oleh Hefazat, seperti dilansir media lokal, di bawah ini:

1. Mengembalikan kalimat “Iman yang lengkap dan kepercayaan pada Allah yang Maha Kuasa” dalam konstitusi dan mencabut semua undang-undang yang bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah.

2. Mengeluarkan undang-undang di parlemen menjaga ketentuan hukuman maksimal hukuman mati untuk mencegah penghinaan kepada Allah, Nabi Muhammad dan Islam dan penghinaan terhadap Muslim.

3. Mengambil langkah-langkah untuk hukuman ketat terhadap blogger ataupun deklarasi atheis, yang dipimpin oleh apa yang disebut gerakan Shahbagh, dan anti-Islam yang membuat komentar komentar yang menghina terhadap Nabi.

4. Hentikan infiltrasi semua budaya asing, “termasuk kehilangan rasa Malu”  (kehidupan Liar) atas nama kebebasan individu berekspresi, kegiatan anti-sosial, perzinahan, bebas pencampuran  pria dan wanita.

5. Membuat pendidikan Islam diwajibkan dari tingkat dasar sampai menengah .

6. Resmi menyatakan Qadiani (Ahmadiyah) sebagai non-Muslim dan menghentikan propaganda mereka dan semua konspirasinya.

7. Berhenti mendirikan patung di persimpangan, sekolah, perguruan tinggi dan universitas di seluruh negeri.

8. Batalkan pembatasan berdoa di semua masjid di seluruh negeri, termasuk Baitul Mukarram Masjid Nasional, tanpa kerumitan birokrasi dan menghilangkan hambatan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan.

9. Menghentikan upaya jahat untuk menyebarkan kebencian dalam pikiran generasi muda tentang Islam melalui kebudayaan dan siaran di media.

10. Menghentikan kegiatan anti-Islam oleh LSM manapun di seluruh negeri, termasuk di Bukit Chittagong, dan hentikan upaya jahat misionaris Kristen.

11. Menghentikan serangan, pembunuhan massal, penindasan dan penembakan membabi buta terhadap Alim-Ulama, pengikut setia Nabi dan tauhidi Janata.

12. Berhenti mengancam guru dan siswa madrasah Qawmi, ulama Islam, imam dan khatib dan melakukan konspirasi terhadap mereka.

13. Bebaskan segera semua ulama Islam yang ditangkap, siswa madrasah dan towhidi Janata dan menarik semua kasus palsu diajukan terhadap mereka,  berikan kompensasi para korban dan membawa para penyerang dan perusuh ke pengadilan.

 

(Dz/Alj)