Toleransi Dalam Islam Justru Lindungi Minoritas Non-Muslim

Di bawah naungan kekuasaan Islam di zaman Nabi, orang-orang Yahudi dan Nasrani menikmati kebebasan yang maksimal dalam menjalankan kewajiban agamanya seperti kebebasan yang diberikan kepada orang-orang Islam sendiri.

Pemimpin dan intelektual Islam, Mohammad Natsir (1908-1993), menulis, ”Piagam Madinah adalah satu penjelmaan yang nyata dari prinsip kemerdekaan beriktikad dan beragama menurut ajaran Islam. Posisi mayoritas menurut kita umat Islam, bukan untuk menindas minoritas, tapi justru untuk melindungi hak-hak mereka.” (Keragaman Hidup Antar Agama, Jakarta, 1968).

 

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

‘Allah tidak melarang kamu berhubungan baik dengan orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu untuk menjadikan kawan orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu atau membantu (orang-orang lain) untuk mengusirmu. Dan siapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Mumtahanah: 8-9).

Pada ayat suci di atas terangkum prinsip ajaran Islam yang menggariskan kode etik hubungan umat Islam dengan pemeluk agama lain. Kode etik ini merupakan penjabaran dari prinsip Islam bahwa perbedaan suku bangsa, warna kulit, bahasa, dan keyakinan keagamaan di antara umat manusia merupakan satu fakta kehidupan yang tidak dapat dihindari dan tidak perlu dilenyapkan. ROL