Pengadilan Tinggi Pidana di Irak hari Ahad (24/6) kembali mengeluarkan vonis hukuman gantung terhadap para pelaku yang dituding terlibat aksi pembunuhan massal, yang mengorbankan puluhan ribu orang-orang Kurdi, sesuai data yang dimiliki warga Kurdi.
Pengadilan menjatuhkan hukuman gantung sampai mati terhadap tiga orang tertuduh, Ali Husein Majid yang merupakan mantan menteri dalam negeri Irak dan juga keponakan mendiang Saddam Husein, Hasyim Sultan mantan menteri pertahanan, dan Husein Rasyid Tirkiti mantan pembantu menteri Angkatan Perang Irak.
Selain itu, pengadilan Irak juga memvonis hukuman seumur hidup terhadap dua orang mantan pejabat Saddam lainnya, yakni Shabir Abdul Aziz Dauri mantan kepala sayap intelejen militer Irak, dan Farhan Muthalak Jaburi, juga tokoh intelejen Irak. Pengadilan Irak membebaskan Taufik Ani, mantan walikota Moushal, karena tak adanya cukup bukti.
Ada enam orang tertuduh yang dianggap terlibat dalam tindakan kriminal perang dan melanggar HAM terkait pembunuhan massal di Kurdistan tahun 1987. Aksi pembantaian massal itu diduga kuat dilakukan dengan serangan menggunakan senjata kimia, hingga menewaskan puluhan ribu orang dan menghanguskan kampung dan desa. Ini adalah kasus kedua yang mengadili mantan penguasa rezim Saddam Husein yang terguling sejak Maret 2003.
Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan hukuman gantung atas Saddam Husein pada tanggal 21 September 2006. Saddam kemudian tewas di tiang gantungan pada pagi hari raya Idul Adha tanggal 30 Desember 2006. (na-str/iol)