Facebook telah diserang karena mengizinkan penyebaran berita palsu di platformnya, dengan responsnya yang terbatas. Dalam kasus ini, dikatakan bahwa secara hukum wajib bertindak karena sanksi keuangan dan standar yang belum diterapkan secara merata, yang menurut para ahli mungkin tidak dapat dipertahankan.
“Undang-undang sanksi ini hanya ditulis untuk satu tujuan, digunakan untuk menekan pembicaraan dengan sedikit pertimbangan mengenai nilai-nilai ekspresi kebebasan dan tujuan khusus untuk menghalangi ucapan, berlawanan dengan pemblokiran perdagangan atau pendanaan karena sanksi tersebut dirancang untuk dilakukan. Ini benar-benar bermasalah,” kata staf pengacara untuk proyek Ucapan, Privasi dan Teknologi di Serikat Kebebasan Sipil AS Jennifer Stisa Granick.
Facebook yang juga memiliki Instagram itu tidak memiliki seperangkat aturan yang komprehensif untuk mengatur penghapusan akun atau unggahan.(kl/rol)