Syaikh al-Azhar Dr. Sayyid Thanthawi dan Ulama Islam Dr. Yusuf Al-Qardhawi sepakat untuk membolehkan pelarangan khitan atas perempuan. Mereka sepakat melarang, jika khitan itu bisa memunculkan dampak berbahaya bagi perempuan.
Berbicara dalam konferensi di Darul Ifta dengan tema "Larangan Merusak Tubuh Perempuan," Dr. Thanthawi mengatakan, "Mengkhitan perempuan tidak ada landasannya dalam aspek syariat Islam. Sumber utamanya kembali kepada kebijakan para dokter. Mereka yang bisa menentukan sejauhmana kebutuhan perempuan untuk dikhitan atau tidak."
Sementara Dr. Yusuf Qardhawi hampir senada mengatakan, "Tidak ada dalil dalam Al-Quran untuk berkhitan secara umum. Namun ada dalil-dalil Fiqih dan medis yang menyebutkan keharusan khitan untuk kaum laki-laki saja. Di sisi lain, para ulama berbeda pendapat tentang khitan atas perempuan. Mereka tidak sepakat untuk membolehkannya, tapi mereka berbeda apakah khitan atas kaum perempuan i tu wajib, boleh atau justeru dianjurkan."
Qardhawi melanjutkan, "Tidak boleh mengkhitan perempuan dari sisi Sadd Adz Dzaraa’i (menghalangi kemungkaran) seperti dengan mengatakan bahwa kaum perempuan harus dikhitan untuk memeliharanya dari syahwat yang berlebihan ketika ia baligh."
Menurut Qardhawi masalah ini ternyata telah terbukti kekeliruannya secara ilmiah. Karena kaum wanita ternyata umumnya tetap saja lebih rendah syahwatnya dari kaum laki-laki. "Kaum perempuan tidak tertarik kecuali kepada satu orang laki-laki. Dan tidak terpengaruh kecuali dengan sentuhan, berbeda dengan laki-laki yang sangat terpengaruh hanya dengan melihat perempuan dan cenderung berkhayal."
Qardhawi menolak analogi yang menyebutkan bahwa khitan perempuan sama dengan khitan laki-laki karena masalahnya berbeda. Bahkan di Amerika pun saat ini kaum laki-laki yang berkhitan mencapai angka 61% sampai 85%.
"Melihat dari pendapat para fuqaha tentang khitan perempuan yang berbeda-beda bisa dikatakan bahwa khitan perempuan itu boleh. Tapi tidak satupun dari mereka mengatakan hal itu makruh atau haram. Bersamaan dengan itu, jika khitan dilakukan oleh orang-orang yang bukan ahlinya atau dilakukan dengan peralatan yang tidak bersih, bisa menjadi tertolak secara syariat," kata Qardhawi.
Masih menurut Qardhawi, dibolehkannya larangan atas khitan terhadap perempuan berdasarkan kaidah fiqih yang berbunyi "Mubah terikat dengan jika tidak ada akibat mafsadat atau mudharat." Atau juga dari sisi "Larangan merubah ciptaan Allah." (na-str/iol)