Khalid Syaikh Mohammed, tokoh yang dituduh AS sebagai dalang serangan 11 September dan empat tertuduh lainnya menyatakan akan membuat pengakuan dan mengatakan bahwa mereka bersalah, dalam persidangan di pengadilan militer AS.
Hal tersebut disampaikan hakim, Kolonel Stephen Henley dalam pembukaan sidang pra-peradilan yang berlangsung di kamp penjara Guantanamo. Dalam persidangan itu, Henley membacakan nota yang menurutnya ditulis oleh Syaikh Mohammed dan keempat tertuduh lainnya.
"Kami semua, berlima, telah bersepakat untuk meminta komisi agar mempercepat persidangan agar kami bisa menyatakan pengakuan kami atas kasus ini …. atas keinginan kami tanpa adanya tekanan, ancaman, intimidasi atau janji-janji dari pihak lain," demikian nota yang diklaim ditulis Syaikh Mohammad dan dibacakan Henley.
Atas nota tersebut, Henley mengatakan bahwa para tertuduh dalam kasus serangan 11 September telah memutuskan untuk menarik keberatan mereka atas semua tuduhan dan meminta apa yang diistilahkan sebagai pengakuan tertuduh dalam kasus ini.
Syaikh Mohammad menjawab "ya" ketika hakim menanyakan apakah mereka siap memberikan jawaban jika komisi memberikan izin bagi mereka untuk menarik semua keberatan mereka. "Kami tidak mau membuang-buang waktu," kata Syaikh Mohammad pada hakim.
Selain Syaikh Mohammad yang berkebangsaan Pakista, empat terdakwa lainnya adalah Ramzi Binalshibh, Mustafa Ahmed al Hawsawi, Walid bin Attash dan Ali Abdul Aziz Ali . Kelima orang tersebut dikenakan tuduhan telah berkonspirasi dengan al-Qaidah untuk membunuh orang tak berdosa, dengan ancaman hukuman mati.
Syaikh Mohammad dan keempat tertuduh lainnya disebut-sebut membuat nota itu pada tanggal 4 November, bertepatan dengan terpilihnya Barack Obama sebagai presiden AS. Terkait kamp Guantanamo, Obama menyatakan akan mengecam keberadaan kamp tersebut dan akan segera menutupnya. Para tahanan di Guantanamo, kata Obama, akan diadili di pengadilan sipil atau militer dan bukan pengadilan militer yang dibentuk oleh Presiden Bush seperti yang selama ini dilakukan terhadap para tersangka teroris di kamp Guantanamo.
Kritik Organisasi HAM
Namun sejumlah organisasi pemantau hak asasi manusia mengkritik pengadilan atas nota yang diklaim dibuat oleh kelima tertuduh pelaku serangan 11 September itu.
"Sudah jelas, pengakuan bersalah adalah akibat dari tindakan sewenang-wenang dan penyiksaan yang dilakukan selama bertahun-tahun dan pengakuan semacam itu tidak akan pernah diterima dalam pengadilan yang sah dan juga dalam pengadilan kasus ini," kata Direktur Eksekutif American Civil Liberties Union (ACLU), Anthony Romero.
"Siapa pun yang meyakini bahwa pengakuan bersalah itu adalah kemenangan bagi keadilan di Amerika, itu adalah keyakinan salah yang menyedihkan," tukas Romero yang melakukan pemantauan terhadap sidang-sidang di Guantanamo.
Hal serupa juga dilontarkan Human Right Watch. "Kemenangan yang seharusnya sudah tercapai dengan menangkap dan menahan para tertuduh pelaku kejahatan berat sudah dicemari dengan tindak penyiksaan dan proses pengadilan yang tidak adil," kata Jennifer Daskal dari HRW.
"Kelima orang ini, diketahui telah diperlakukan sewenang-wenang dan disiksa selama mereka berada dalam tahanan CIA," sambung Daskal.
Ia menambahkan, derdasarkan aturan komisi pengadilan, seorang hakim tidak boleh menerima pengakuan bersalah kecuali menurut pertimbangan hakim pengakuan bersalah itu dilakukan secara sukarela dan tidak ada keterpaksaan. Dan terkait dengan permintaan Syaik Mohammad dan keempat tertuduh lainnya, yang telah mengalami penyiksaan selama masa tahanan, Daskal menyatakan hakim harus melakukan penyelidikan menyeluruh apakah nota yang dibuat Syaikh Mohammad itu benar-benar atas kemauan sendiri. (ln/aljz/aby)