Teroris Kristen Breivik Tidak Ajukan Banding Hukuman 21 Tahun Penjara

Teroris Kristen Breivik Tidak Ajukan Banding Hukuman 21 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan massal di Norwegia, teroris kristen Anders Behrsing Breivik mengatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman penjara selama 21 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan setempat.

Menurutnya banding hanya akan menjadi semacam legitimasi bagi pengadilan yang memproses kasus hukumnya.

Dia sendiri mengatakan tidak mengakui proses persidangan tersebut.

“Saya tidak bisa mengajukan banding terhadap putusan hakim karena dengan mengajukan banding berarti saya mengakui pengadilan ini,” kata Breivik.

Breivik juga sempat mengatakan sejumlah pernyataan yang ditujukan kepada kelompok militan nasionalis namun kalimatnya segera dihentikan oleh hakim dalam persidangan tersebut.

Lewat sejumlah kesempatan pula dia mengaku mengalami gangguan kejiwaan.

Jaksa penuntut umum yang menangani kasus itu mengatakan mereka telah menerima keputusan dari pengadilan di Oslo dan tidak akan mengajukan banding.

Wartawan BBC di Oslo mengatakan korban yang selamat dan keluarga korban lega dengan vonis ini karena sejak awal mereka ingin Breivik diajukan ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya Breivik melancarkan serangan yang direncanakan secara sangat rapi pada Juli 2011.(fq/bbc)