Teroris Kristen Breivik Hanya Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara

Teroris Kristen Breivik Hanya Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara

Pengadilan di Norwegia menyatakan bahwa teroris kristen Anders Behring Breivik waras dan dijatuhi hukuman penjara 21 tahun karena membunuh 77 orang Juli tahun lalu.

Jaksa sebelumnya mendesak agar Breivik dinyatakan gila dan dikirim ke unit khusus di rumah sakit jiwa.

Lima hakim dengan suara bulat menyatakan bahwa Breivik tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan pembunuhan berencana.

Vonis penjara 21 tahun bisa ditambah apabila ia dinilai mengancam keamanan masyarakat.

Breivik, yang mengaku meledakkan bom dan melakukan pembunuhan, tidak pernah menyatakan penyesalan. Di persidangan sebelumnya ia juga mengatakan tidak akan mengajukan banding bila ia dinyatakan sehat secara rohani.

Dalam pembacaan vonis ini antara lain hadir para keluarga korban.

Wartawan BBC di Oslo mengatakan korban yang selamat dan keluarga korban lega dengan vonis ini karena sejak awal mereka ingin Breivik diajukan ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Breivik (33 tahun) melancarkan serangan yang direncanakan secara sangat rapi pada Juli 2011.

Dengan mengenakan seragam polisi ia memburu para korban secara sistematis.

Ia menuduh Partai Buruh menggalakkan multikulturalisme dan membahayakan identitas nasional Norwegia.

Beberapa korban di perkemahan pemuda Partai Buruh di Pulau ditembak di bagian kepala dari jarak dekat.(fq/bbc)