Terkait Ekstradisi, Ulama Abu Hamzah Ajukan Banding ke Pengadilan HAM Eropa

Terkait Ekstradisi, Ulama Abu Hamzah Ajukan Banding ke Pengadilan HAM Eropa

Ulama Abu Hamzah telah mengajukan banding di Pengadilan HAM Eropa (ECHR) menentang keputusan bahwa ia dapat diekstradisi dari Inggris ke Amerika Serikat, Departemen Dalam Negeri Inggris melaporkan Senin kemarin (9/7).

Pada tanggal 10 April ECHR memutuskan bahwa London bisa mengekstradisi Abu Hamzah dan empat orang lainnya ke Amerika Serikat, menegaskan bahwa hak asasi manusia mereka tidak akan dilanggar jika mereka diekstradisi.

Pengadilan mengizinkan waktu tiga bulan untuk mengajukan banding, akan berakhir pada Selasa ini.

“Menteri dalam negeri (Theresa Mei) menyambut baik putusan Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia pada 10 April lalu yang memungkinkan ekstradisi Abu Hamzah dan empat tersangka teroris lainnya,” kata juru bicara kementrian dalam negeri kepada AFP.

Seorang juru bicara pengadilan berbasis di Strasbourg mengkonfirmasikan kepada AFP bahwa pengacara Hamzah telah mengajukan permintaan banding terkait putusan pengadilan.

Abu Hamzah, mantan imam Masjid Finsbury Park di London utara, dicari di Amerika Serikat atas tuduhan termasuk menyiapkan sebuah kamp pelatihan bergaya Al-Qaidah di barat laut AS negara bagian Oregon.

Ia juga dituduh memiliki uang yang dikirim untuk militan dan merekrut orang untuk membantu Taliban Afghanistan serta al-Qaidah dan membantu sekelompok penculik di Yaman yang menculik 16-turis Barat pada tahun 1998.

Hamzah, yang berusia 50 tahunan dan memiliki satu mata dan satu tangan, dipenjara di Inggris selama tujuh tahun pada tahun 2006 karena menghasut para pengikutnya untuk membunuh orang kafir.(fq/afp)