Ayat tersebut juga memerintahkan muslim tidak membiarkan praktik ketidakadilan diterapkan di lingkungannya. Muslim wajib berusaha semaksimal mungkin menghentikan praktik yang tidak adil. Setelah terbentuk praktik yang lebih baik dan adil, muslim wajib melindunginya sehingga bisa dilanjutkan generasi berikutnya.
Penerapan dan perlindungan perbuatan adil tentunya harus dilakukan hanya karena Allah SWT. Dalam sesi Towards Understanding the Quran tersebut, muslim tidak boleh memihak atau punya kecenderungan pada kelompok tertentu. Perintah lain adalah tidak menggunakan kesempatan dalam kesempitan serta tak berharap pada selain Allah SWT.
Keadilan ternyata tak hanya diterapkan dalam praktik umum, namun juga perlakuan suami dan istri. Seperti diketahui, Islam membolehkan suami memiliki istri lebih satu. Namun poligami hanya dibolehkan pada mereka yang bisa berlaku adil.
Syarat wajib dalam poligami tertulis dalam Al-Qur’an di surat An-Nisa ayat 3. Bagi yang tidak bisa berlaku adil maka sebaiknya hanya punya satu istri, supaya tidak berdampak buruk pada kehidupan rumah tangga.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Arab latin: Wa in khiftum allā tuqsiṭụ fil-yatāmā fangkiḥụ mā ṭāba lakum minan-nisā`i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā’, fa in khiftum allā ta’dilụ fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta’ụlụ
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Perintah adil dan tidak menyakiti istri kembali diingatkan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 129. Berlaku adil menjadi prioritas utama terlepas dari perasaan dan kecenderungan suami pada istrinya dalam poligami.
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Arab latin: Wa lan tastaṭī’ū an ta’dilụ bainan-nisā`i walau ḥaraṣtum fa lā tamīlụ kullal-maili fa tażarụhā kal-mu’allaqah, wa in tuṣliḥụ wa tattaqụ fa innallāha kāna gafụrar raḥīmā
Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Perlakuan adil tidak hanya soal lahiriah misal pembagian nafkah, tempat tinggal, atau urusan materi lain. Tapi juga dalam urusan non materi misal perhatian suami pada istri. Jika tidak mampu adil, maka sebaiknya suami tidak melakukan poligami dengan hanya punya satu istri.(dt)