Eramuslim.com – Rezim komunis yang berkuasa di China diketahui telah meningkatkan tuntutan (baca: penindasan) terhadap kelompok minoritas Muslim di Xinjiang melalui sistem pengadilan formal. Mereka mengancam akan memberikan hukuman penjara yang lebih lama bagi Muslim Xinjiang.
Hukuman kriminal merupakan hukuman tambahan dari penahanan satu juta orang Uighur dan minoritas Muslim lainnya di kamp “pendidikan” Xinjiang. Menurut Human Rights Watch (HRW), lebih dari 250.000 orang di wilayah barat laut secara resmi telah dijatuhi hukuman dan dipenjara sejak 2016.
“Banyak dari orang Uighur di penjara Xinjiang adalah orang-orang biasa yang dihukum karena menjalani hidup mereka dan menjalankan agama mereka,” kata peneliti HRW, Maya Wang dalam sebuah pernyataan.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat bahkan dengan tegas menuding RRC telah melakukan genosida di Xinjiang dengan menindas dan melakukan berbagai kekerasan terhadap Muslim Uyghur.
HRW mengatakan hukuman pidana di wilayah tersebut telah melonjak antara 2017 dan 2019 yang diiringi tindakan keras terhadap Uighur dan minoritas Muslim lain. Mengutip data pemerintah, Pengadilan Xinjiang menghukum hampir 100 ribu orang pada 2017. Angka tersebut naik yang sebelumnya kurang dari 40 ribu orang pada 2016.[em]