Tayangkan Siaran TV al-Manar, Dua Warga AS Dikenai Tuduhan Teroris

Pengadilan federal Manhattan, AS membebaskan dengan uang jaminan dua warga AS yang dikenai tuduhan terorisme hanya karena menyediakan layanan siaran televisi al-Manar milik Hizbullah melalu satelit.

Dalam delik tuduhan terhadap Saleh Elahwal dan Javed Iqbal, disebutkan bahwa keduanya telah menyediakan material dukungan terhadap al-Manar.

Namun dalam hearing di pengadilan federal pada Senin lalu, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dengan kewajiban membayar uang jaminan. Elahwal dikenakan uang jaminan sebesar 400 ribu dollar, sementara Iqbal dikenai 250 ribu dollar. Keduanya diancam dengan hukuman maksimum 110 tahun penjara jika tuduhan terbukti dan dinyatakan bersalah.

Elahwal dan Iqbal dijadwalkan akan hadir lagi di pengadilan pada 8 Januari 2007. Kuasa hukum keduanya, tidak bersedia memberikan komentar atas pembebasan sementara dua kliennya.

Televisi al-Manar termasuk termasuk televisi yang siarannya dilarang diterima di AS. Departemen keuangan AS telah membekukan asset-asset milik al-Manar karena dianggap telah mendukung penggalangan dana dan melakukan aktivitas rekruitmen untuk Hizbullah.

Iqbal, asal Pakistan yang sudah tinggal di AS selama 24 tahun dan kini menetap di New York, ditangkap pertama kali pada bulan Agustus lalu dengan tuduhan telah menyediakan layanan siaran televisi al-Manar bagi para pelanggan televisi satelitnya.

Tuduhan-tuduhan baru dikenakan pada Iqbal dan Elahwal antara bulan September 2005 dan Agustus 2006, bahwa perusahaan mereka, HDTV yang berbasis di Brooklyn telah bernegosiasi dengan perwakilan jaringan al-Manar untuk menayangkan siaran televisi itu.

Dokumen-dokumen pengadilan menyebutkan, Ehlawal yang tinggal di New Jersey dan Iqbal, dibayar oleh al-Manar sebesar lebih dari 111 ribu dolllar antara bulan Desember dan Maret, sebagai imbalan atas penayangan al-Manar. (ln/aljz)