Tarik Anaknya dari Kelas Renang, Orang Tua Siswi Muslim Kena Denda

Pengadilan administratif kota Basel, Swiss menolak banding pasangan suami-istri muslim yang kena sanksi denda karena tidak menyertakan anak-anaknya dalam mata pelajaran renang yang menjadi mata pelajaran wajib di sekolah.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bawah denda yang dikenakan pada orang tua siswa itu sudah benar dan sanksi denda itu tidak melanggar hari nurani dan kebebasan beragama.

Pengadilan mengenakan sanksi denda sebesar 1.816 USD pada orang tua siswa tersebut pada tahun 2010, setelah orang tua muslim itu mengeluarkan anak perempuan mereka yang berusia 7 dan 9 tahun dari kelas berenang di sekolahnya.

Pihak pengadilan menyatakan, sanksi itu dikenakan berdasarkan keputusan terbaru dari pengadilan federal, dan bahwa semua orang tua berkewajiban untuk menyertakan anak-anak mereka dalam kegiatan sekolah yang diwajibkan, karena anak-anak berhak atas pendidikan yang layak. Pendidikan itu termasuk bidang pelajaran olah raga dan pelajaran berenang. Dalam pelajaran renang, sekolah mencampur siswa-siswi yang usianya belum memasuki masa puber.

Dalam putusannya, pengadilan kota Basel menegaskan bahwa "demi kepentingan publik, semua anak termasuk anak-anak perempuan yang beragama Islam, selayaknya ikut dalam pelajaran renang." Pelajaran renang bukan semata-mata agar si anak bisa berenang, tapi juga sebagai upaya mendorong mereka untuk bersosialisasi dan berbaur.

Saat ini, jumlah siswa-siswi muslim di sekolah-sekolah dasar di kota Basel sekira 1.033 orang. (kw/swissinfo)