Pengadilan federal AS menolak gugatan hukum terhadap Caterpillar, perusahaan yang memproduksi alat-alat berat seperti traktor, buldoser dan sejenisnya. Alasannya, pengadilan tidak berwenang untuk mengkritisi kebijakan AS terhadap Israel.
Gugatan terhadap Caterpillar diajukan oleh keluarga 16 warga Palestina dan seorang warga negara Amerika yang tewas atau terluka akibat penghancuran yang dilakukan oleh Israel dengan menggunakan buldoser-buldoser produk Caterpillar.
Dalam gugatannya mereka menyatakan, Caterpillar ikut bertanggung jawab atas kejahatan perang, kekejaman dan pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan lainnya di wilayah Palestina dengan menjual produk buldoser-buldosernya yang digunakan untuk menghancurkan rumah-rumah milik warga Palestina.
Pemerintah AS membayar buldoser-buldoser yang dibelinya, yang kemudian dikirim untuk keperluan militer Israel. Militer Israel kadang menggunakan kendaraan-kendaraan berat dalam operasinya untuk melemahkan kelompok-kelompok pejuang Palestina.
Keputusan pengadilan tingkat rendah menolak gugatan terhadap Caterpillar didukung oleh lembaga Circuit Court of Appeals yang berbasis di San Francisco. Lembaga ini menyatakan, membuat keputusan hukum tentang persoalan ini sama artinya ikut campur dalam kebijakan luar negeri AS.
"Bukan kewenangan pengadilan, untuk secara langsung mendakwa Israel telah melakukan pelanggaran hukum internasional dengan peralatan-peralatan militer yang diberikan oleh pemerintah AS, " kata hakim Kim Wardlaw dari Circuit Court of Appeals.
"Pihak eksekutif telah membuat kebijakan bahwa Israel harus membayar buldoser-buldoser produk Caterpillar. Pengadilan tidak bisa berpihak pada para penuntut, tanpa secara implisit mempertanyakan bahkan mengecam kebijakan luar negeri AS terhadap Israel, " demikian bunyi keputusan pengadilan.
Basis Caterpillar di Illinois, Peoria sudah menjual buldoser-buldoser ke Israel sejak negara Yahudi itu mengambil alih Tepi Barat dan Ghaza pada tahun 1967. (ln/alarby).