Tahun depan, Singapura akan menerapkan kewajiban bagi para guru agama atau ustadz untuk mendapatkan surat rekomendasi dari majelis ulama di negeri itu sebelum diizinkan mengajar di madrasah-madrasah atau memberikan ceramah di mesjid-mesjid.
Harian The Strait Times melaporkan, kebijakan itu sebagai respon dari banyaknya permintaan dari kalangan minoritas Muslim di Singapura yang menginginkan adanya kepastian bahwa guru agama atau ustadz memiliki kualifikasi yang layak untuk mengajar atau berceramah.
Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan juga bisa menghilangkan kecurigaan terhadap para ustadz yang mungkin ingin memanfaatkan posisinya untuk menyebarluaskan agenda politiknya yang sempit.
Untuk mendapatkan persetujuan mengajar atau berdakwah, guru-guru agama Islam harus melewati apa yang disebut Skema Pengakuan bagi Para Ustadz yang akan memberikan akreditasi secara penuh bagi mereka.
Di Singapura, ada 6 madrasah skala besar dan 27 madrasah kecil yang dikelola oleh mesjid-mesjid. Madrasah kecil ini menawarkan kelas akhir pekan bagi anak-anak dan orang dewasa.
Sementara itu, jumlah guru agama Islam di Singapura diperkirakan mencapai 1.400 orang yang kebanyakan mengajar di komunitas warga Malaysia.
Pada bulan Maret tahun depan. sekitar 800 ustadz rencananya akan diberikan sertifikat pengakuan dari majelis ulama yang tergabung dalam Asatizah Recognition Board. Warga masyarakat bisa melihat daftar nama ustadz yang sudah mendapat pengakuan itu di situs internet Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) dan melihat latar belakang mereka secara detil dari data Singapore Islamic Scholars and Religious Teachers Association (Pergas)
Pada bulan April jumlah ustadz yang diakui diperkirakan akan bertambah 600 orang, termasuk para ustadz yang secara spesifik tidak memiliki kualifikasi selain pengalaman mengajar saja.
Namun dalam skema baru itu, hanya guru-guru yang terdaftar saja yang boleh disebut ustadz atau ustadzah. Dengan adanya skema tersebut, juru bicara MUIS, Zainul Abidin Ibrahim mengatakan,semua guru agama wajib mendaftarkan dirinya ke MUIS dan mereka yang mendapatkan ‘sertifikat pengakuan’ dibolehkan untuk mengajar di sekolah-sekolah atau memberikan ceramah di mesjid-mesjid. Dan mereka yang ditolak pendaftarannya, bisa mengajukan permohonan pada tiga anggota majelis ulama yang diketuai oleh Mufti Syed Isa Semait.
Meski demikian, para pemuka agama di Singapura menyatakan bahwa mereka tidak bisa memaksakan wajib daftar diri itu. Tapi mereka berharap kewajiban itu dilakukan secara sukarela oleh para guru agama.
Sejumlah guru yang dimintai pendapatnya tentang kebijakan baru itu menyatakan tidak keberatan, banyak di antara mereka yang sudah diajak berkonsulrasi.
Da’i yang sudah cukup punya nama di Singapura Ustadz Fahrurazi Kiayi Kassim, yang tidak memiliki kualifikasi formal dan hanya memilki diploma dari kursus-kursus yang dilakukan Pergas dan Perdaus berharap,dengan adanya pengakuan akan mengurangi ketakutan sebagian orang terhadap dirinya. (ln/iol)