Syekh Dr Abdul Rahman Al-Sudais diangkat sebagai Kepala Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Setingkat dengan Menteri

Eramuslim.com – Pemerintah Arab Saudi pada Selasa (8/8/2023) mengumumkan pengangkatan Syeikh Dr Abdul Rahman Al-Sudais sebagai Kepala Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi setingkat Menteri, lapor Saudi News Agency (SPA).

Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Dewan Kabinet Saudi yang diketuai oleh Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, di Istana Al-Salam di Jeddah, Arab Saudi.

Penunjukan Sudais disepakati setelah Dewan Kabinet menyepakati pembentukan ‘Kepresidenan Urusan Agama Masjid Suci dan Masjid Nabawi, yang merupakan badan independen di bawah naungan Saudi Royal Institution untuk mengawasi urusan agama dan pengajaran di dua Kota Suci umat Islam.

Selain itu, Dewan Kabinet Saudi juga memutuskan untuk mengubah nama Departemen Tertinggi Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menjadi Badan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dewan Kabinet juga sepakat untuk menunjuk Dr. Tawfiq Fawzan Al-Rabiah, yang juga Menteri Haji dan Umrah Saudi, sebagai Ketua badan umum yang baru.

Fungsi badan ini akan difokuskan pada pengelolaan pelayanan, operasional, pemeliharaan dan pengembangan di kedua masjid tersebut. Dewan direktur dan anggota organisasi akan ditunjuk oleh Keputusan Kerajaan.

Segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan keagamaan, termasuk lingkaran dan golongan agama dalam yurisdiksi kepresidenan, dipindahkan ke otoritas baru.

Otoritas Umum baru setelah transformasi kepresidenan akan memiliki wewenang mandiri terkait urusan finansial dan administrasi. Lebih lanjut, otoritas umum baru akan terhubung dengan Raja secara organisasional untuk melakukan spesialisasi, tugas, layanan, operasi, pemeliharaan, dan pembangunan terkait Dua Masjid Suci.

Putusan kabinet menyatakan Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan memiliki dewan direksi yang ketua dan anggotanya ditunjuk oleh pemerintah kerajaan.

Dewan Pakar dengan partisipasi otoritas terkait akan menyiapkan pengaturan organisasi bagi masing-masing Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Dua Masjid Suci.

Dalam sidang ini, kabinet memutuskan untuk membentuk komite teknis yang diketuai oleh Ketua Dewan Direktur Otoritas Umum Urusan Dua Masjid Suci. Komite ini bertanggung jawab dalam mengembangkan mekanisme yang diperlukan, khususnya pada aspek keuangan dan fungsional.

Adapun anggota dari komite teknis ini terdiri dari perwakilan Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Tempat Suci, Otoritas Pengembangan Wilayah Madinah, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Keuangan, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dan Panitia Pelayanan Tamu Program Rahman.

Sementara Otoritas Umum Urusan Dua Masjid Suci akan melakukan tugas-tugas yang dipercayakan kepada Presidensi Umum sebelumnya untuk Urusan Dua Masjid Suci sampai selesainya keputusan penegakan hukum.

Selanjutnya, akan ada koordinasi antara Ketua Depan Pengurus Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan Ketua Otoritas Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Ketua Dewan Direktur Otoritas Umum untuk Pemeliharaan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi berdasarkan keputusan kabinet telah diberi kekuasaan dewan untuk menjalankan bisnis, kecuali kekuasaan terkait untuk menyetujui kebijakan, peraturan keuangan, dan administrasi sampai terbentuknya dewan.

(Hidayatullah)

Beri Komentar