Para pemimpin suku di setiap daerah Utara Mali sepakat akan “pengesahan Sistem Islam dan penerapannya di setiap daerah serta menghukum mereka yang menyimpang.”
Risalah para pemimpin suku di wilayah Eriao yang ditujukan bagi masyarakat tersebut mengatakan bahwa ,” Majelis ilmiyah disekitar Eriao menyepakati akan kebutuhan penerapan Islam secara utuh.”
Risalah perjanjian tersebut terdiri dari sembilan poin, termasuk “hukuman mati bagi mereka yang membantu pasukan dari organisasi pembangunan Afrika barat (ECOWAS), yang menyerukan intervensi Militer Internasional untuk menghadapi kelompok bersenjata yang menguasai bagian utara Mali.
Awal bulan lalu para pemimpin dari organisasi ECOWAS telah memutuskan mengirim 3.300 tentara luar ke Mali dalam jangka setahun, bertujuan membebaskan negara tersebut dari penguasaan kelompok bersenjata.”
Para pemimpin suku di Eriao juga menyepakati penerapan sistem “Diyat” bagi kasus pembunuhan, mereka mengatakan “taksiran Diyat bagi pembunuhan karena kesalahan, berkisar 13 juta Franc Afrika atau 26 ribu dolar dimana merupakan perkiraan dari seratus unta yang disebutkan dalam syariah.
Para pemimpin Suku menyerukan akan kebutuhan mendirikan Lembaga pendidikan Syar’i yang akan mengajarkan masyarakat dengan metode yang tepat tentang Syariat Islam, Sebagaimana mereka juga menyarankan pembentukan Majelis Ulama, yang akan berkumpul pada periode tertentu tidak lebih dari tiga bulan, dan bertanggung jawab dalam membimbing para imam dan muadzin, pengkhotbah agar sesuai dengan Syariat yang akan diterapkan. (hr)