Syaikhul Azhar, salah satu mufti utama di Mesir, kembali menegaskan wacana penghapusan hukuman mati bagi pembunuh. Penegasan ini disampaikan terkait permintaan Barat terkait kasus pembunuhan di daerah Bani Mazar distrik Alminya, selatan Kairo beberapa hari lalu hingga memakan korban 10 orang sipil. Barat mendesak Mesir agar tidak menjatuhkan hukuman mati pada tersangka pembunuhan itu.
Syaikhul Azhar, DR. Muhammad Sayyed Thanthowi mengatakan, “Tindak kejahatan keji yang menewaskan 10 orang termasuk anak-anak itu justru menegaskan bahwa hukuman mati harus tetap ada untuk pembunuh yang menghalalkan darah orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Tak ada urusannya dengan tuntutan Barat untuk menghapus hukuman itu.”
Menurutnya, pihak yang memperjuangkan HAM tapi menginginkan penghapusan hukuman mati dari pelaku pembunuhan, itu sama saja menolak perjuangannya sendiri. “Hal itu justru menghancurkan penegakan HAM yang diperjuangkannya,” ujar Syaikhul Azhar. Ia menambahkan, bahwa dalam penghapusan hukuman mati itu akan lebih mendorong pelaku pembunuhan lebih berani, khususnya di Mesir yang banyak terjadi kasus perampokan. Apa yang dikatakannya itu, tandasnya, merupakan sikap final dan tidak bisa diganggu gugat lagi.
Secara hukum agama, ia menegaskan bahwa hukuman mati itu tidak saja hanya berlaku dalam syariat Islam, melainkan juga dalam rujukan umat Kristiani dan Yahudi. “Jika tidak ada hukuman qishash di zaman ini dengan hukuman mati, pasti kejahatan akan menyebar di muka bumi. Khususnya dilihat dari hasil penelitian bahwa 70 % dari manusia tidak melakukan kejahatan karena khawatir terkena hukumannya,” ujar Syaikhul Azhar.
Kasus pembunuhan di Mesir itu, rupanya motif pencarian ilmu kanuragan oleh sang pelaku. Si pelaku meyakini bahwa di sebuah tempat di Mesir terdapat harta karun yang dijaga jin penunggu. Untuk bisa mengalahkan jin penunggu itu, pelaku meyakini dirinya harus memotong 10 kepala manusia hidup dan memotong sepuluh kepala burung. Bukan hanya itu, tapi juga dengan mencabut bagian tubuh korban lalu diletakkan secara bersamaan di bawah reruntuhan rumah yang di bawahnya diyakini terdapat harta karun.
Barat sudah berulangkali meminta pemerintah Mesir untuk menghapus hukuman mati bagi pembunuh, sejak tahun 2000, dengan alasan hukuman mati adalah melanggar HAM. Tapi sejak itu pula Syaikhul Azhar menolak permintaan itu dengan argumentasi yang kuat, bahwa penghapusan hukuman mati akan menambah keberanian pembunuh, dan justru dalam rangka menegakkan HAM. (na-str/iol)