Pemerintah Swiss menilai kampanye yang dilakukan oleh kelompok kanan-jauh Partai Rakyat Swiss (SVP) agar dilakukan referendum untuk melarang menara-menara masjid di Swiss, adalah tindakan diskriminatif dan tidak konstitusional.
Oleh sebab itu, pemerintah Swiss menolak tuntutan referendum itu, meskipun SVP berhasil mengumpulkan 113.540 tanda tangan dari warga masyarakat sebagai syarat pengajuan usul referendum tersebut. Undang-undang negara Swiss memang mengatur, warga masyarakat bisa mengajukan usulan referendum atas suatu hal asalkan bisa mendapatkan dukungan dari 100.000 orang dalam jangka waktu 18 bulan sejak usulan itu diajukan. Jika memenuhi persyaratan, parlemen akan memebahasnya yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Namun pemerintah Swiss menyatakan, parlemen juga tidak memberikan ‘lampu hijau’ atas tuntutan referendum itu karena bertentangan dengan konvensi tentang hak asasi manusia baik di Eropa maupun PBB. Dalam pernyataannnya, pemerintah Swiss menegaskan, "Inisiatif untuk menentang pembangunan menara-menara pada bangunan masjid sudah diserahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tapi inisiatif itu melanggar hak-hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional serta bertentangan dengan nilai-nilai Konstitusi Federal Swiss."
SVP mengajukan referendum untuk melarang pembangunan menara masjid dengan alasan ingin melindungi nilai-nilai kekristenan di negara Swiss, menara masjid menurut mereka adalah simbol kekuatan Islam yang bisa mengancam ketertiban di negara Eropa Tengah itu.
Di Swiss saat ini hanya ada dua masjid-di Jenewa dan Zurich-yang dilengkapi dengan menara. Pemerintah Swiss mengatakan, larangan membangun menara di masjid-masjid selain bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum negara Swiss, juga akan merusak citra Swiss di mata dunia.
"Larangan semacam ini, akan menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan fasilitas-fasilitas di Swiss dan kepentingan perekonomian Swiss, " tegas pemerintah Swiss dalam pernyataanya.
Populasi Muslim di Swiss berjumlah sekitar 350.000 orang dari 7, 4 juta total penduduk negeri itu dan Islam menjadi agama kedua terbesar, setelah Kristen. (ln/iol)