Siswa Muslim di sebuah sekolah di India telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung meminta dibatalkannya peraturan sekolah yang melarang siswa muslim di sekolah itu untuk tidak berjenggot, karena hal tersebut adalah hak setiap warga untuk meyakini dan mengikuti kepercayaan agamanya.
Muhammad Salim dari Nirmala Convent Higher Secondary School, sebuah lembaga minoritas yang di akui oleh pemerintah di Madhya Pradesh, sudah berusaha membatalkan peraturan sekolah yang mengharuskan siswa sekolah bercukur klimis.
Salim menyesalkan keputusan pengadilan tinggi Madhya Pradesh yang menolak permohonannya, Salim berpendapat adalah setiap warga negara berhak untuk mengikuti prinsip-prinsip agama nya dan tidak ada yang harus menahan dia dari hal tersebut dalam sebuah negara sekuler seperti India.
Memelihara jenggot termasuk bagian penting dalam agama Islam, kata petisi yang diajukannya.
Advokat senior BA Khan mengatakan bahwa Pasal 25 UUD telah menjamin perlindungan kepada Salim untuk menjalankan dan mempraktekkan keyakinan agamanya termasuk dalam memelihara jenggot dan peraturan yang melarang hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran konstitusi.
Ia mengatakan perbuatan kepala sekolah yang telah memaksa siswanya untuk keluar dari sekolah karena memelihara jenggot telah melawan "nurani keagamaannya, kepercayaan dan adat istiadat dari keluarganya".(fq/toi)