Sistem Kartu Identitas di Sulu, Dicurigai untuk Kepentingan Basis Militer AS

Warga provinsi Sulu-wilayah otonomi Muslim di Mindanao, Filipina- yang berusia di atas 12 tahun diwajibkan membuat kartu identitas yang berisi keterangan tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, jenis kelamin, golongan darah dan status sipilnya, dilengkapi dengan foto orang yang bersangkutan.

Ini merupakan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah provinsi Sulu, dengan dalih sebagai upaya untuk mengantisipasi terorisme. "Ini untuk kebaikan semua orang di Sulu. Itulah sebabnya kita mendapat dukungan dari warga dan para walikota, " klaim gubernur Sulu, Abdusakur.

Ia melanjutkan, "Kita harus melakukan sesuatu untuk melindungi diri kita sendiri, untuk kebaikan kita sendiri. Dengan adanya kartu identitas ini, otoritas yang berwenang akan lebih mudah untuk mengetahui siapa itu siapa. Kita bisa tahu siapa orang baik siapa orang jahat, dengan cepat."

Kartu identitas ini memang bukan kartu identitas sembarangan, karena kartu tersebut ditandatangani oleh komandan dari Brigade ke-3 Marinir Filipina, Kolonel Natalio Ecarma.

Tapi, bukan berarti kebijakan ini diterima oleh semua pihak. Sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat provinsi setempat dan beberapa aktivis hak asasi manusia, mengkritik kebijakan itu. "Ini ilegal, tidak berdasar dan bertentangan dengan konstitusi, " kritik Munir Arbison, salah seorang anggota Dewan.

Ia mempertanyakan mengapa kebijakan kartu identitas ini tetap diterapkan, karena dewan perwakilan daerah Patikul-pemerintah lokal provinsi Sulu- belum memberikan izin atas kebijakan tersebut. "Apakah orang yang nantinya tidak memiliki kartu identitas ini akan dicurigai sebagai teroris?" tanyanya.

Menurut Arbison, masalah kartu identitas ini masih menjadi perdebatan panas di tingkat Kongres, karena diyakini kebijakan seperti ini gampang dimanipulasi yang pada akhirnya akan mempermudah munculnya tindakan sewenang-wenang.

Organisasi Bangsamoro Solidarity juga mempertanyakan legalitas kebijakan kartu identitas tersebut, karena tidak melalui konsultasi dan pembahasan di dewan legislatif daerah. Organisasi lainnya, Concerned Citizens of Sulu bahkan menyatakan bahwa mereka sudah mencapai konsensus dengan sejumlah organisasi lain untuk menggelar aksi massa menentang kebijakan sistem kartu identitas tersebut. Partai politik Suara Bangsamoro mencurigai kebijakan ini sebagai bagian dari langkah pengamanan untuk kepentingan basis militer AS yang akan dibangun di Sulu.

Sementara itu, para pemuka Muslim meminta pemerintah provinsi mengkaji kembali kesepakatan Visiting Forces Agreement (VFA) yang memberi keleluasaan atas kehadiran pasukan AS di wilayah itu. VFA dilakukan dengan alasan sebagai payung hukum bagi latihan militer bersama antara pasukan AS dan militer Filipina untuk memberantas terorisme. (ln/iol)