Ibnu Muflih al-Hanbali dalam kitabnya berjudul ‘Ushul al-Fiqh’ menjelaskan bahwa orang yang awam maka wajib baginya taklid secara mutlak. Dan orang awam yang mengambil hukum dari mufti itu disebut taklid menurut sebagian mazhab Hanbali.
Imam Ghazali dalam ‘al-Mustashfa’, juga menyampaikan bahwa kewajiban bagi orang awam adalah meminta fatwa dan mengikuti ulama. Abu al-Wafa Ali bin Uqail dalam ‘al-Wadhih fi Ushul al-Fiqh’, juga menyebutkan, kewajiban orang yang awam adalah taklid kepada orang lain, dan mereka tidak boleh berfatwa dan orang lain pun tak boleh mengambil pendapat dari orang awam tersebut. ROL