Pengadilan Kuwait pada hari Senin telah mengeluarkan keputusan penjara bagi seorang warganya selama 10 tahun atas tuduhan telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Sumber dari pengadilan mengatakan bahwa pengadilan kasasi telah menguatkan keputusan penjara bagi Hamad an-naqi selama 10 tahun karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dan ummul mukminin Aisyah ra. Sumber tersebut menjelaskan bahwa keputusan yang terbit hari ini adalah keputusan tingkat tertinggi yang tidak dapat ditarik kembali.
Sebelumnya kejaksaann umum Kuwait telah menangkap Hamad pada bulan Maret 2012 dengan tuduhan telah menyebarluaskan luaskan beberapa pernyataan yang mengandung penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan Ummul mukminin Aisyah ra dengan sengaja melalui dua akun yang ia buat di Twitter.
Pada tahun 2012 pengadilan Negeri telah memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi Hamad dan kini pengadilan banding Kuwait menguatkan keputusan tersebut pada 2013, hingga akhirnya keputusan terakhir yang dikeluarkan hari ini yang juga menguatkan keputusan sebelumnya. (hr/im)