Eramuslim.com – Senat Prancis, Rabu (7/4/2021), menyetujui penambahan pasal larangan praktik keagamaan di lingkungan universitas dalam rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang bertujuan melawan separatisme Islam.
Dalam pembahasan RUU tersebut, partai berhaluan kanan-tengah Les Republicains (LR), mengusulkan penambahan klausul melarang kegiatan salat di lingkungan universitas serta aktivitas keagamaan yang bisa menghambat kegiatan pendidikan.
Meskipun senator partai kiri Parti de Gauche serta Menteri Pendidikan Jean Michel Blanquer keberatan dengan penambahan klausul tersebut, RUU tetap disetujui oleh Senat karena suara senator sayap kanan lebih dominan.
Melansir kantor berita Anadolu, Kamis (8/4/2021), RUU tersebut menuai kritik karena dinilai diskriminatif terhadap muslim. Poin-poin dalam RUU sangat kentara menargetkan pemeluk Islam di lingkungan pendidikan. Ini semakin menambah tekanan di hampir setiap aspek kehidupan umat Islam Prancis.
RUU kontroversial itu bahkan ditengarai bisa mengatur kepengurusan masjid serta urusan keuangan organisasi non-pemerintah milik muslim. Regulasi itu juga membatasi pilihan pendidikan komunitas muslim, yakni dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan di rumah kepada anak-anak.
Hal lain, pasien rumah sakit dilarang memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama.
RUU tersebut diperkenalkan oleh Presiden Emmanuel Macron pada tahun lalu untuk melawan separatisme Islam.
Pada 16 Februari, Majelis Nasional Prancis menyetujui RUU tersebut yang kemudian diperdebatkan lagi di Senat pada 30 Maret. RUU masih akan dibahas kembali di Majelis Nasional untuk disetujui. []