Kepolisian Inggris siap mempidanakan sembilan orang pelaku serangan ke masjid Kingston yang terjadi pada 21 November 2010. Berkas perkara kasus ini sudah diserahkan ke pengadilan pada Jumat, pekan kemarin dan tinggal menunggu proses persidangan.
Serangan ke masjid Kingston terjadi ketika terjadi aksi protes terhadap "muslim ekstrimisme" di kota itu. Para pengunjuk rasa melakukan aksi jalan kaki yang dimulai dari gedung balai kota. Tapi ketika melewati sebuah masjid, para pengunjuk rasa melakukan aksi anarkis, merusak bahkan mengencingi masjid.
Menurut kepolisian kota Kingston, sembilan lelaki yang ditangkap atas kasus tersebut, semuanya bukan warga kota Kingston, tapi berasal dari kota-kota lain di Inggris. Usia mereka antara 17-24 tahun.
Polisi mendakwa mereka dengan tuduhan melakukan tindakan kriminal berupa perusakan yang dilatarbelakangi kebencian agama. Enam orang dari sembilan tersangka akan menjalani proses persidangan pertama pada 7 April, dan tiga orang sisinya akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kingston pada 12 April mendatang. (ln/IE/IW)