Libya menolak keikutsertaan perusahaan-perusahaan Denmark dalam proyek-proyek pembangunannya senilai milyaran dollar, sebagai bentuk protes Libya terhadap sikap Denmark yang tidak tegas dalam menangani persoalan kartun Nabi Muhammad Saw di negerinya.
Media massa terbitan Libya terbitan Selasa (10/6) mengutip pernyataan pemerintah Libya yang mengatakan bahwa pengecualian dilakukan untuk perusahaan obat-obatan dalam aksi boikot Denmark ini. Kementerian Perekonomian dan Perdagangan Libya juga mendorong aksi boikot terhadap produk-produk dari Denmark, sesuai keputusan kabinet Libya pekan lalu.
"Pemerintah akan memperluas larangan terhadap perusahaan-perusahaan Denmark untuk ikut serta dalam program lima tahun pembangunan infrastruktur di Libya senilai 150 milyar dinar atau sekitar 126, 5 milyar dollar, kecuali untuk perusahaan obat-obatan, " demikian bunyi pernyataan pemerintah Libya.
Pemerintah Libya menyatakan, boikot yang mereka lakukan adalah bentuk protes atas penerbitan kembali kartun-kartun yang melecehkan Rasulullah oleh media cetak Denmark pada bukan Februari lalu. Libya tidak menyebutkan berapa nilai kerjasama ekonomi dengan Denmark selama ini, namun para pakar ekonomi mempekirakan nilainya mencapai jutaan dollar.
Dengan aksi boikot ini, bisa dipekirakan berapa besar kerugian yang akan dialami Denmark seperti yang mereka alami pada saat aksi boikot Denmark pada tahun 2005, saat kasus kartun pertama terjadi. Ketika itu, perusahaan-perusahaan Denmark mengalami kerugian hampir 1, 5 juta per hari akibat boikot negara-negara Muslim.
Gugatan Hukum di Yordania
Bersamaan dengan pengumuman Libya memboikot perusahaan-perusahaan Denmark, koalisi 40 media yang tergabung dalam kelompok "Rasulullah Menyatukan Kita" mengajukan gugatan hukum terhadap Geert Wilders, anggota parlemen Denmark atas film "Fitna" yang dibuatnya.
Menurut koalisi itu, gugatan mereka didasarkan pada pelanggaran film "Fitna" terhadap undang-undang penerbitan yang melarang penghinaan terhadap agama. Dalam hal ini, film "Fitna" bukan hanya melecehkan al-Quran tapi juga sudah menyerang Islam dan Nabi Muhammad Saw.
Hari ini, jaksa penuntut akan mendengarkan argumen dari penggugat dan mendengarkan keterangan para saksi. Koalisi 40 media itu dibentuk pada bulan Februari lalu untuk menentang segala bentuk penghinaan terhadap Rasulullah dan Islam. Koalisi ini berharap, gugatan yang mereka ajukan bisa menyeret Wilders ke pengadilan.
Film "Fitna" Wilders juga menyulut aksi boikot terhadap produk Belanda. Aksi boikot itu dilakukan oleh jaringan supermarket di Malaysia. Atas aksi boikot tersebut, pengusaha-pengusaha Belanda mengancam akan menuntut Wilders ke pengadilan karena filmnya telah menghancurkan perekonomian mereka. (ln/iol)