Saudi Tertibkan Pengeras Suara di Masjid-Masjid

Menteri Urusan Agama, Wakah dan Dakwah Arab Saudi, Saleh Al-Asheikh menginstruksikan para imam masjid untuk tidak terlalu keras memasang volume pengeras suara saat memimpin salat.

Instruksi ini disampaikan Al-Asheikh di sela-sela pertemuan jajaran pimpinan kementerian urusan agama untuk wilayah Riyadh. Menurut Al-Sheikh suara pengeras suara yang terlalu bising kadang membuat suara imam yang sedang melantunkan ayat-ayat suci al-Quran tidak terdengar jelas. "Ini membuat para jamaah di dalam dan di luar masjid tidak bisa mendengar bacaan al-Quran dengan jelas," kata Al-Asheikh.

Di Saudi, banyak masjid yang jaraknya hanya terpisah beberapa blok saja, sehingga penggunaan pengeras suara saat ceramah atau salat menimbulkan suara bising sehingga para jamaah terkadang justeru tidak nyaman menyimak ceramah dan bacaan salat.

"Pengeras suara boleh keras saat adzan, tapi saat salat sebaiknya imam mengecilkan volumenya. Bahkan ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa pengeras suara sebaiknya dimatikan saja saat imam memimpin salat," ujar Al-Sheikh.

Ia juga mengingatkan hadist Rasulullah Muhammad Saw yang mengatakan bahwa ketika salat, kita sedang melakukan komunikasi rahasia dengan Allah dan sebaiknya suara dipelankan saat membaca bacaan salat.

Menurut Al-Asheikh, para imam masjid harus lebih memperhatikan kedispilinan dan ketertiban di dalam masjid. Meski saat ini kondisinya sudah lebih baik dari beberapa tahun yang lalu. "Karena para imam dan khatib sudah lebih sadar akan kewajiban dan peran mereka," ujarnya.

Untuk itu, kementerian yang dipimpinnya selalu meningkatkan performa para imam dan khatib di masjid-masjid Saudi dengan memberikan berbagai program pelatihan. Kementeriannya, kata Al-Sheikh, juga akan memperbaiki perjanjian untuk menjadi imam dan khatib sehingga mereka tahu apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan.

"Perjanjian itu menjelaskan bagaimana sikap saat memimpin salat dan saat mereka berada di masjid. Sehingga mereka tidak seenaknya melakukan aktivitas seenaknya di dalam masjid. Perjanjian itu berlaku di semua cabang kementerian dan untuk seluruh imam dan da’i. Mereka harus menandatangani perjanjian itu setelah penunjukkan," jelas Al-Sheikh. (ln/arabnews)