Saudi Jatuhi Hukuman 16 Tersangka Al-Qaidah Hingga 25 Tahun Penjara

Sebuah pengadilan Saudi menjatuhkan hukuman 16 tersangka Al-Qaidah antara tiga hingga 25 tahun untuk tuduhan pembunuhan dan serangan terhadap fasilitas minyak milik kerajaan, kantor berita resmi Saudi SPA melaporkan, Rabu (17/10).

Para terdakwa, 15 warga Saudi dan seorang warga Yaman, dihukum karena melakukan serangan teror, menargetkan fasilitas minyak dan melakukan pembunuhan,” kata laporan itu.

Pengadilan, yang menjatuhkan hukuman pada akhir Selasa lalu, juga menuduh para tersangka mendirikan kamp pelatihan  Al-Qaidah di Arab Saudi.

Dua terdakwa dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, satu orang dijatuhi hukuman 15 tahun, dan dua lainnya masing-masing dipenjara selama 12 tahun.

Ke-11 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara antara tiga sampai enam tahun.

Pada Juni 2011 lalu, pengadilan Saudi mulai menyidangkan puluhan orang yang dituduh terlibat dalam serangan mematikan antara 2003 hingga 2006 setelah pihak berwenang meluncurkan kampanye habis-habisan untuk memberantas Al-Qaidah di negara itu.(fq/afp)