Sarawak akan Memperberat Hukuman Pelanggaran Puasa Ramadan

Pemerintah negara bagian Sarawak, Malaysia sedang mempertimbangkan untuk mengamandemen Ordonansi Tindak Pidana Syariah tahun 2001. Amandemen dilakukan untuk menerapkan hukuman lebih berat bagi muslim yang kedapatan tidak berpuasa saat bulan Ramadan.

Asisten menteri bidang agama Islam di kantor kepala kementerian Sarawak, Datuk Daud Abdul Rahman mengatakan, pemerintah negara bagian akan mengkaji kemungkinan hukuman untuk melakukan kerja sosial bagi mereka yang melanggar undang-undang syariah itu.

Menurutnya, pada hari kedua Ramadan saja, sudah 25 orang yang ditangkap oleh aparat Departemen Agama Islam Sarawak, karena kedapatan tidak berpuasa.

Daud yang juga mengetuai lembaga Baitulmal dan Otorita Wakaf di Sarwak menambahkan, hukuman lainnya yang mungkin akan diterapkan adalah hukuman moral dengan mengumumkan identitas mereka yang telah dinyatakan bersalah melanggar undang-undang syariah terkait puasa bulan Ramadan, di media massa.

"Hukuman itu sebagai pelajaran buat pelakunya, dan mencegah orang lain untuk melakukan pelanggaran yang sama," kata Daudi.

Dalam Ordonansi Tindak Pidana Syariah tahun 2001 disebutkan, mereka yang dinyatakan bersalah melanggar aturan terkait puasa bulan Ramadan, bisa kenai hukuman denda sebesar 1.000 ringgit atau hukuman penjara selama enam bulan, atau dikenai kedua hukuman itu. Mereka yang melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya, hukuman denda dan penjaranya dinaikkan dua kali lipat, hukuman denda menjadi 2.000 ringgit dan hukuman penjara selama setahun. (kw/thestar)