Sangsikan Holocaust, Pengacara Jerman Divonis Tiga Setengah Tahun Penjara

Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman 3 1/2 tahun penjara terhadap Sylvia Stolz karena menyebut Holocaust sebagai "kebohongan terbesar dalam sejarah dunia. "

Stolz adalah kuasa hukum Ernst Zundel, seorang akademisi yang juga diadili karena meragukan Holocaust. Selama mendampingi kliennya di persidangan itulah Stolz dianggap kerap melontarkan pernyataan yang meragukan peristiwa Holocaust.

Padahal Stolz hanya membacakan sebuah artikel di surat kabar dalam pengadilan tersebut, tentang pernyataan seorang seniman asal Israel bernama Gilad Atzmon. Secara terbuka Atzmo mengatakan bahwa sejarah Perang Dunia II dan Holocaust adalah sebuah "kepalsuan" hasil inisiatif AS dan orang-orang Zionis.

Stolz akhirnya ikut diadili akibat pernyataannya itu. Pertama kali mendapingi Zundel yang berusia 65 tahun, pengadilan Jerman sudah melarang kehadiran Stolz dengan tuduhan bahwa Stolz berusaha menyabotase jalannya persidangan. Pengadilan kedua Zundel berakhir pada Februari 2007, dengan keputusan bahwa Zundel bersalah karena tidak mempercayai Holocaust dan divonis maksimum lima tahun penjara.

Sedangkan Stolz, selain hukuman penjara, pengadilan Jerman juga melarang Stolz praktek sebagai pengacara selama lima tahun. Isu Holocaust menjadi isu sensitif di sejumlah negara di Eropa, mereka memberlakukan sanksi hukum buat mereka yang menyatakan keraguannya atas peristiwa Holocaust. (ln/presstv)