Para praktisi hukum di Iran menaruh perhatian yang besar atas agresi brutal Israel ke Jalur Gaza bulan Januari kemarin. Sedikitnya 5.700 praktisi hukum di Negeri Persia itu membuat petisi yang isinya menggugat secara hukum 24 pejabat pemerintah dan para komandan militer Israel dengan tuduhan melakukan kejahatan perang.
Mereka mengajukan gugatan dan tuduhan tersebut berdasarkan hukum domestik dan internasional serta delapan set dokumen hasil kajian mereka yang mengemukakan bukti-bukti kejahatan perang dan genosida yang dilakukan pemerintah dan militer Israel dalam serangan kejamnya ke Gaza selama 22 hari.
Petisi itu diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Iran Ayatullah Seyyed Mahmoud Hashemi Shahroudi yang langsung menunjuk Kepala Kejaksaan Publik Teheran Saeed Mortazavari sebagai jaksa penuntut dan Farrokhzad Jahani sebagai penyelidik khusus dalam kasus ini.
Terkait proses hukum gugatan tersebut, kantor kejaksaan di Teheran membuka kesempatan bagi para korban agresi Israel untuk menyampaikan pengaduannya disertai dokumen-dokumen yang lengkap.
Gugatan hukum yang diajukan para pakar hukum di Iran ini, menambah daftar panjang gugatan yang diajukan sejumlah organisasi hak asasi manusia, organisasi kemanusiaan dan para korban genosida terhadap kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza. Bagaimana dengan para pakar hukum di Indonesia, apakah akan melakukan langkah seperti yang dilakukan para praktisi hukum di Iran sebagai bentuk kepedulian mereka pada warga Gaza?