Memorandum of Understanding tentang pelaksanaan ibadah haji ditandatangani oleh Repulik Indonesia dan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi di Jeddah (24/04). Pemerintahan Indonesia diwakili oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Kerajaan Arab Saudi diwakili oleh Menteri Urusan Haji, Fuad Abdul Salam al-Faris. Kedua menteri tersebut membicarakan beberapa point penting tentang penyelenggaraan haji.
Semua negara yang mengirimkan jamaah haji ke Arab Saudi harus menandatangani MoU yang mengatur beberapa keperluan jamaah, seperti masalah kemukiman dan transportasi, konsumsi dan juga angka quota yang disetujui. Peristiwa jamaah haji yang kepalaran dan terlantar pada musim haji yang lalu, setidaknya membuat Menteri Agama Maftuh Basyuni memberikan perhatian ekstra agar hal tersebut tidak terjadi lagi.
Sebelum menandatangani MoU ini, Menteri Agama juga telah melakukan pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi dan juga Konjen serta unsur-unsur pelayanan haji yang ada di Arab Saudi. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada jamaah haji asal Indonesia.
Kerajaan Arab Saudi sendiri meminta urusan-urusan yang bisa mengakibatkan jamaah haji terlantar, sebisa mungkin diatasi dan berharap tidak terjadi lagi. Publik di Indonesia sendiri, setidaknya DPR yang membawahi urusan haji, seharusnya juga memberikan perhatian yang maksimal pada pelayanan haji. Tragedi Arafah dan Mina yang membuat ribuan jamaah Indonesia kelaparan selama beberapa hari, tidak boleh berulang lagi. (na/str/arabnews)