Pengadilan Mesir rezim Sisi pada hari Senin mengkonfirmasi hukuman mati untuk 183 pendukung Ikhwanul Muslimin atas tuduhan membunuh polisi, sebagai bentuk pihak keamanan melakukan tindakan keras terhadap lawan politiknya, AFP dan kantor berita Reuters melaporkan.
183 orang tersebut dihukum karena didakwa memainkan peran dalam pembunuhan polisi di kota Kardasa pada Agustus 2013, selama pergolakan yang diikuti jatuhnya Presiden Mohamed Morsi Mesir oleh kudeta militer.
Vonis massal ini adalah kedua , sejak bulan April 2014, ketika itu Mesir memvonis 683 hukuman mati terhadap pendukung Ikhwanul Muslimin.
Presiden Abdel Fattah el-Sisi, sebagai panglima militer menggulingkan Morsi, menggambarkan Ikhwan sebagai ancaman keamanan utama di Mesir. (Alj/KH)