Pengadilan Saudi Arabia menjatuhkan putusan kepada salah seorang warga negaranya yang membunuh seorang pembantunya dari Indonesia. Pengadilan Saudi hanya menuntutnya untuk membayar denda (diyat) saja, dan tidak menegakkan hukum qishos.
Menurut laporan BBC (16/6), sumber Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh menjelaskan, pengadilan Saudi mengharuskan sang majikan yang melakukan pembunuhan itu untuk membayar denda sebesar 54 ribu dollar yang dibayarkan kepada keluarga korban.
Korban pembunuhan tersebut adalah TKW asal Indonesia berumur dua puluhan. Visum dokter membuktikan, hampir seluruh tubuh korban mengalami luka-luka serius akibat penyiksaan. Jasad mayat korban sendiri telah dipulangkan ke tanah airnya di Indonesia untuk dikuburkan.
Beberapa organisasi hak asasi manusia telah berkali-kali memperingatkan Saudi Arabia atas terjadinya berbagai kasus kekerasan dan pelecehan yang menimpa para pekerja di negara itu, khususnya para pembantu rumah tangga.
Sumber KBRI mengatakan, pada tahun ini telah terjadi sebanyak 81 kasus TKW/TKI yang mati di Saudi Arabia. Sementara itu, tahun 2008 lalu, jumlah TKW/TKI yang mati di Saudi Arabia mencapai 156 orang.
Sayangnya, pemerintahan Indonesia seakan tidak memiliki daya upaya di hadapan semua kasus memilukan di atas. Secara tidak langsung, pemerintahan Indonesia seakan pasrah melihat nasib anak negerinya yang menjadi bangsa pembantu dan dilecehkan di negeri orang. (la/bbc)