Qaradhawi: Ulama Islam Diminta Tidak Alergi Mengucapkan "Saya Tidak Tahu"

Permasalahan fiqih Islam semakin kompleks. Di samping membutuhkan kajian yang lebih mendalam, para ulama juga diminta lebih hati-hati dalam melontarkan pendapat tentang berbagai masalah yang terus berkembang.

Dalamkaitan inilah, Ulama Islam, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menghimbau agar para ulama tidak alergi dengan ucapan “saya tidak tahu”.

Dalam acara forum pembukaan Muktamar Sistematika Fatwa di Dunia Keterbukaan di Kuwait, Qaradhawi mengatakan, “Para imam yang terhormat dan mulia adalah orang-orang yang tidak sungkan mengatakan “saya tidak tahu” saat ditanya sejumlah permasalahan yang memerlukan kajian lebih mendalam.

”Qaradhawi juga menjelaskan, “Posisi fatwa adalah posisi yang sangat mulia. Imam Asy Shatibi menjadikan posisi itu sebagai posisi pengganti Nabi saw. Sementara Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutnya sebagai pemberian legislasi dari Allah swt. ”

Acara sistematika fatwa, diselenggarakan oleh Markaz Alami Lil Washathiyah, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama Islam Kuwait, yang dipimpin oleh Syaikh Shabah Ahmad Shabah, pemimpin Kuwait.

Menurut Qaradhawi, seorang alim harus mengatakan sesuatu kecuali dengan kebenaran yang telah ia ketahui dari Kibatullah dan Sunnah Rasulullah saw. “Ada sebagian kecil ulama yang memperburuk kedudukan ilmu. Mereka oleh sebagian orang disebut sebagai ulama pemerintah, atau ulama polisi. ”

Dengan metoda lain untuk menjelaskan problematika fatwa di dunia Islam, Qaradhawi menekankan agar umat memahami bagaimana caranya meminta fatwa. “Tidak masuk akal bila umat harus tenggelam dalam masalah permintaan fatwa terhadap masalah-masalah yang sudah seharusnya diterima dalam Islam. ”

Maksud Qaradhawi adalah, bagaimana umat seharusnya lebih aktif bertanya tentang problematika kontemporer yang dihadapi, bukan terhadap masalah yang sudah disepakati oleh para ulama untuk dikaji ulang. Ia mengatakan, “Mana pertanyaan tentang hukum memanipulasi pemilu? Mana pertanyaan tentang pembolehan orang sipil diajukan dalam pengadilan militer? Di mana pertanyaan tentang hukum penangkapan tanpa bukti yang jelas?” Jadi, dalam hal ini, Qaradhawi mengajak umat Islam mengerti metoda permintaan fatwa sekaligus para mufti juga mengerti bagaimana caranya memberi fatwa.

Muktamar ini diselenggarakan sejak hari Ahad (26/5) sampai hari Selasa (28/5). Dalam rangkaian acaranya, akan dibahas berbagai ruang lingkup kajian tentang fatwa, arah, metodologinya pada zaman lalu dan zaman sekarang terkait dengan globalisasi. (na-str/iol)