Presiden AS George W. Bush kembali menuai kecaman, setelah mengesahkan Military Commision Act 2006 yang membolehkan CIA memiliki penjara-penjara rahasia, penggunaan kekerasan dalam interogasi dan digelarnya pengadilan militer bagi orang-orang yang oleh AS dijadikan tersangka teroris.
Kecaman terhadap Bush dilontarkan oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia dan sejumlah anggota legislatif AS. Sementara Bush menyatakan bahwa undang-undang yang baru disahkannya itu merupakan undang-undang yang penting dalam perang melawan terorisme.
American Civil Liberties Union (ACLU) dalam pernyataannya menyebut undang-undang baru itu sebagai "salah satu langkah paling buruk terhadap kebebasan sipil yang pernah diterapkan dalam sejarah Amerika."
Direktur Eksekutif ACLU, Anthony Romero mengatakan,"Sekarang, Presiden bisa-dengan persetujuan Kongres-menahan orang tanpa tuduhan, dalam jangka waktu tak terbatas. Mengabaikan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, menyeret orang ke pengadilan hanya berdasarkan bukti-bukti yang berasal dari apa yang didengarnya saja, mengesahkan proses peradilan yang bisa menghukum mati seseorang berdasarkan pada testimoni saksi-saksi yang bisa dimanipulasi serta menutup pintu bagi petisi atas hak diperiksa di muka hakim."
Undang-undang ini diajukan setelah Mahkamah Agung AS pada bulan Juni lalu mengatakan bahwa Bush sudah melewati batas wewenangnya dan melanggar Konvensi Jenewa dengan membentuk pengadilan khusus kejahatan perang bagi para "tersangka" dalam perangnya melawan terorisme.
Sebelum akhirnya disahkan Selasa (17/10), draft undang-undang itu menjadi perdebatan di AS, antara masalah keamanan dan kebebasan sipil dalam perang melawan terorisme yang digagas Bush.
Para politisi partai Demokrat ikut mengecam draft tersebut, namun Bush dan koleganya di Partai Republik malah menuding Demokrat sudah bersikap lunak terhadap masalah terorisme.
Perwakilan dari Demokrat, Ed Markey menilai undang-undang baru itu tidak akan membuat rakyat AS jadi lebih aman, malah akan meningkatkan resiko yang dihadapi personil militer AS yang akan di tugaskan di luar negeri. Selain itu, undang-undang tersebut, menurut Markey, bertentangan dengan Konvensi Jenewa dan memberikan "imunitas yang berlaku surut" terhadap para interogator AS yang kemungkinan telah melakukan kejahatan perang.
Pengesahan undang-undang baru oleh Bush kemarin diwarnai dengan aksi unjuk rasa sekitar 200 orang yang menentang undang-undang tersebut. Di luar Gedung Putih, salah seorang pengunjuk rasa membentangkan tulisan yang berbunyi "Undang-Undang Penyiksaan Bush Memalukan Amerika." Kordinator aksi menyebutkan, sekitar 15 orang pengunjuk rasa ditangkap dalam aksi protes tersebut. (ln/iol)