Proposal PBB Soal Kehidupan Seks Bebas, Picu Kemarahan Umat Islam

Sedikit kaum Muslimin yang tahu ada rencana berbahaya yang kini tengah dibahas dalam pertemuan tutup tahun PBB. Al-Azhar Asy Syarif dan sejumlah organisasi Islam gusar dengan dokumen PBB yang tengah dibahas dan segera disahkan pada bulan ini.

Pasalnya, dalam dokumen PBB itu, terdapat sejumlah point yang mendorong dan memotifasi kehidupan seks liar, lantaran membolehkan seks sejenis dan berhubungan seks di luar ikatan pernikahan.

Diperkirakan dokumen itu tengah dikaji dan dipersiapkan oleh tim pakar keperempuanan PBB, yang diajukan pada laporan akhir tahun antara tanggal 26 Februari hingga 9 Maret. Dalam laporan yang akan segera diajukan dan dibahas oleh tim PBB terdapat salah satu bab yang berjudul “Menghapus semua bentuk kekerasan dan rasialisme terhadap anak-anak. ”

Menurut Abdullah Mujawer, salah satu tokoh Al-Azhar, laporan itu penuh dengan point yang bertentangan dengan syariat Islam, dan karenanya negara-negara Islam harus menentangnya. ”

Ia menambahkan di antara point-point yang jelas berseberangan dengan syariat Islam adalah pembahasan tentang pekerja seks perempuan beserta ajakan untuk menghormati hak pelaku penyimpangan seks perempuan, dan hak mereka dalam memperoleh kesetaraan status. “Kami menyerukan semua pihak untuk menolak point-point asing seperti ini. Kami dari Al-Azhar selaku yayasan Islam menolak sama sekali hal ini karena Islam mengharamkan semua praktik penyimpangan seks berdasarkan Al-Quran dan sunnah, ” ujar Mujawer.

Sementara itu, anggota Koalisi Wanita Islam Internasional mengatakan, apa yang ada dalam proposal itu harus segera dihapus karena bertentangan dengan Islam. Camelia Hilmi dalam konferensi pers di pusat Lajnah Islam di Kairo mengatakan, “Yang diminta dari para utusan negara Islam yang terlibat dalam tim perempuan PBB adalah berhati-hati dan waspada dari jebakan yang ada dalam detail-detail laporan yang ternyata bisa berlaku secara paksa atas mereka. ”

Ia juga menerangkan pasal-pasal berbahaya dan aneh dalam dokumen itu seperti; bolehnya kebebasan seks kaum perempuan bila hubungan dilakukan dengan aman dan sehat, menolak pernikahan dini, menganggap mahar dan kepemimpinan pria di dalam rumah tangga adalah kekerasan terhadap wanita, mendorong secara membabi buta persamaan dalam pembagian waris antara pria dan wanita. “Semua ini keluar dari ajaran Islam, ” jelasnya.

Saat membahas masalah “pembahasan kapan dan bagaimana seorang perempuan aktif secara seks” dokumen itu menguraikan sejumlah paragraf yang berisi informasi kesehatan anak perempuan secara seksual dan menguraikan bahaya kehamilan bagi para remaja sehingga mereka harus melakukan hubungan seks secara aman.

Menurut Hilmi apa yang ada dalam paragraf tersebut, jelas mendorong perilaku seksual di luar aturan Islam. Bukan hanya itu, dalam dokumen itu juga dijelaskan informasi tentang kesehatan seks bagi anak perempuan dan pengajaran seks bagi para remaja secara praktis, juga bagaimana melakukan hubungan seksual tanpa memiliki resiko kehamilan atau ancaman penyakit.

“Yang paling berbahaya lagi adalah pasal 96 yang menguraikan keharusan pemberian hak atas pelaku penyimpangan seks dengan istilah, ‘Memberi status tertentu bagi jenis kelamin perempuan’. Jadi, kaum perempuan dipersilahkan memilih status atau jenis kelaminnya, dan karenanya ia dibolehkan untuk memilih pasangan seksnya sesuai keinginannya, ” tandas Hilmi.

Dalam proposal itu juga dijelaskan agar para pelaku seks menyimpang itu diberi hak dalam menyampaikan pendapat tentang kehidupan seks mereka dan hak mereka menjadi pasangan bagi orang yang sejenis. (na-str/albwb)