Proposal dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang bertujuan untuk memberikan kebebasan memakai jilbab di ruang publik sebagai bagian dari pasal tentang “hak untuk masuk ke pelayanan publik,” belum diterima di Komisi Konsiliasi Parlemen Konstitusi.
Setelah keberatan dari partai oposisi, AKP kemudian merevisi proposal tersebut, tetapi AKP berharap bisa membawa kembali masalah ini ke agenda dalam pasal yang lain.
Dalam pertemuan yang diadakan pada 4 September lalu, Komisi Konsiliasi Konstitusi membahas usulan AKP, yang bertujuan untuk memungkinkan pegawai negeri bekerja sambil mengenakan jilbab.
AKP mengusulkan untuk memasukkan kalimat bahwa “tidak ada kondisi yang dapat ditempatkan kepada orang-orang yang memasuki pelayanan publik kecuali untuk kebaikan.” Namun, Partai Rakyat oposisi (CHP) keberatan dengan usulan tersebut, bersikeras bahwa kalimat itu harus diganti: “Tidak ada Kondisi yang dapat ditempatkan saat memasuki pelayanan publik kecuali kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas”. Setelah keberatan CHP itu, AKP menarik proposalnya.
Setelah AKP merevisi proposalnya, konsensus tercapai pada ekspresi berikut: “Setiap warga negara memiliki hak untuk masuk pelayanan publik. Tidak ada kondisi yang dapat ditempatkan saat memasuki pelayanan publik kecuali kualifikasi yang diperlukan untuk tugas.”(fq/hurriyet)