Mahkamah Tinggi Syariah Negara Bagian Malaka, Malaysia, mengadili pria 44 tahun bernama Roslan Abdul Rahman lantaran mengaku nabi. Dia didakwa secara sadar menghina agama Islam.
Harian Kosmo Malaysia melaporkan, Jumat (20/7), Rahman sejak tahun lalu kerap mengaku utusan Tuhan di bumi kepada tetangga-tetangganya di Kompleks Alor Gajah, Malaka. Beberapa saksi menyatakan mantan nahkoda kapal dagang ini pernah sekembalinya dari laut berkata, “Aku ini nabi akhir zaman”.
Tindakan lelaki paruh baya ini melanggar aturan hukum Malaka pasal 62 soal penghinaan agama. Polisi syariah menangkap dia dua pekan lalu. Sesuai ajaran Islam, Muhammad adalah nabi terakhir.
Rahman menolak semua dakwaan. Dia merasa tidak pernah mengaku nabi dan minta dibebaskan segera. “Atas dasar apa saya ditahan selama ini,” ujar dia dalam sidang kemarin.
Ketua majelis hakim Mohamad Asri Tahir mewajibkan dia membayar jaminan empat ribu ringgit atau hampir Rp 12 juta bila tidak bersedia ditahan. Namun pelaut ini mengaku tidak mempunyai uang atau keluarga untuk menjamin sehingga tetap ditahan.
Sidang nabi palsu ini akan dilanjutkan pertengahan Oktober mendatang. Bila terbukti pernah mengaku nabi, Rahman terancam denda lima ribu inggit (sekitar Rp 15 juta) dan penjara maksimal tiga tahun.
Kasus orang mengaku nabi sudah terjadi sejak Nabi Muhammad masih hidup. Lelaki pertama mengaku utusan Allah adalah Musailamah al-Kazzab. Insiden ini berlangsung hingga kini dan diperkirakan sampai kiamat.(fq/merdeka)