Politisi Mesir Bergerak untuk Susun UU yang Larang Menghina Nabi

Politisi Mesir Bergerak untuk Susun UU yang Larang Menghina Nabi

Perwakilan dari beberapa partai politik Mesir bertemu pekan ini untuk membahas pasal “ketuhanan” dalam konstitusi negara yang berhubungan dengan menghina simbol-simbol agama.

Perjanjian untuk memasukkan pasal dalam diskusi itu datang setelah dua partai Islam utama berjanji bahwa mereka tidak akan dengan cara apapun melakukan pelanggaran terhadap kebebasan dasar yang dijamin oleh konstitusi baru.

“Artikel tersebut menyatakan bahwa dilarang keras untuk menghina Allah, semua nabi, istri dan sahabat Nabi Muhammad SAW,” kata mantan calon presiden dan Ketua Liga Arab Amr Moussa, yang menghadiri pertemuan tersebut, surat kabar al -Youm Al-Sabea melaporkan.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari partai-partai liberal seperti al-Wafd dan Ghad al-Thawra dan partai Islam Partai Kebebasan dan Keadilan dan Partai Salafi An-Nur serta sejumlah tokoh independen seperti Amr Moussa.

Faksi liberal telah keberatan dengan kalimat dari artikel yang diajukan oleh al-Azhar, institusi terkemuka di dunia Islam Sunni,dengan alasan bahwa hal itu akan memiliki dampak negatif terhadap kebebasan berekspresi.

Partai-partai Islam, khususnya Partai Kebebasan dan Keadilan, sayap politik Ikhwanul Muslimin, dan Partai salafi An-Nur, bersikeras kalimat itu harus dimasukkan dalam konstitusi.(fq/aby)