Polisi Italia Menangkap Dan Mendenda Seorang Muslimah Karena Mengenakan Cadar


Para pejabat di Novara, sebuah kota di barat laut Italia telah mendenda seorang wanita Muslimah sebesar € 500 (650 dolar atau sekitar Rp 6.500.000) karena Muslimah tersebut mengenakan cadar di jalanan.

Wanita Muslimah tersebut yang diketahui berasal dari Tunisia dan berumur 26 tahun, didampingi oleh suaminya, menolak untuk membuka cadarnya ketika polisi Italia diberitakan memeriksa dirinya. Kejadian ini terjadi hari Senin (3/5) kemarin.

Wanita itu bernama Amel Marmouri, dan Amel tetap diharuskan menunjukkan muakanya mukanya kepada polisi perempuan setempat.

"Polisi Kota memeriksa dia tadi malam dan dia harus membayar denda 500-euro (650 dolar)," kata polisi kota Novara, Mauro Franzinelli kepada AFP. "Sejauh yang saya tahu, ini adalah yang pertama di Italia." .

Negara-negara Eropa tertentu saat ini memang mempertimbangkan undang-undang kontroversial yang mengharuskan perempuan Muslimah untuk tidak boleh mengenakan jilbab dan cadar di depan umum. (sa/presstv)