Kepolisian AS menangkap dan menahan seorang Muslimah atas tuduhan melanggar tata tertib pengadilan, karena Muslimah itu menolak melepas jilbabnya dalam proses persidangan.
Kepala Deputi Operasi Kepolisian Douglasville, Chris Womack mengakui kepolisiannya telah menangkap Lisa Valentine, nama Muslimah itu, di pengadilan negara bagian Georgia. Lisa ditangkap karena dianggap melanggar aturan pengadilan yang melarang penggunaan tutup kepala. Lisa sedang menemani keponakan lelakinya ketika ditangkap.
Lisa dikenakan hukuman penjara selama 10 hari. Namun menurut suaminya, Omar Hall, istrinya itu dibebaskan hari Selasa kemarin. Polisi tidak mau menjelaskan alasan pembebasan itu. Omar dan istrinya berencana mengajukan gugatan hukum atas penangkapan itu.
"Saya tidak percaya, ada orang yang melakukan hal ini di Amerika," ujar Hall.
Menurut Hall, istrinya disuruh berhenti di tempat pemeriksaan yang menggunakan alat pendeteksi metal dan petugas di tempat pemeriksaan itu menyuruh istrinya melepas jilab jika ingin diizinkan masuk ke ruang pengadilan.
Lisa menolak perintah itu dan berargumen bahwa melepas jilbab berarti melanggar ajaran agamanya. Karena kesal tetap dipaksa melepas jilbab, Lisa meninggalkan pengadilan dan melontarkan kata-kata ungkapan kekesalannya. Saat itulah, Lisa diborgol dan dibawa ke ruang hakim.
Organisasi Muslim AS, Council on American-Islamic Relations (CAIR) menyebut penangkapan terhadap Lisa sebagai tindakan yang ‘memprihatinkan’ dan ‘melanggar kebebasan sipil.’
"Ketika seseorang tidak mendapatkan akses ke sistem hukum hanya karena ia menjalankan kewajiban agamanya, lantas apa yang bisa diucapkan orang tersebut? Apakah seorang Muslimah tidak punya akses ke ruang pengadilan di Douglasville, Georgia?" tanya juru bicara CAIR, Ibrahim Hooper.
Hooper menambahkan,"Seorang hakim tentu saja punya hak untuk mengatur ruang pengadilannya, tapi Anda tidak bisa menggunakan standar-standar itu untuk melanggar hak seseorang." (ln/prtv)